Manfaat:
Likuiditas: EBA membantu mengubah aset yang tidak likuid menjadi sekuritas yang dapat diperdagangkan di pasar, sehingga meningkatkan likuiditas.
Diversifikasi Risiko: Dengan mengumpulkan berbagai aset, risiko dapat didiversifikasikan, mengurangi risiko default tunggal.
Akses ke Dana: Originator dapat memperoleh dana segar tanpa harus menunggu jatuh tempo dari aset yang mereka miliki.
Risiko:
Risiko Kredit: Risiko bahwa peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran mereka, yang dapat mempengaruhi arus kas yang diterima investor.
Risiko Pasar: Risiko bahwa perubahan kondisi pasar dapat mempengaruhi nilai EBA.
Risiko Likuiditas: Risiko bahwa EBA tidak dapat dijual kembali dengan mudah di pasar sekunder.
Regulasi dan Pengawasan
Di Indonesia, EBA diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi yang ketat diterapkan untuk memastikan transparansi dan melindungi kepentingan investor. OJK menetapkan berbagai persyaratan terkait penerbitan, penawaran, dan perdagangan EBA, termasuk ketentuan mengenai pengungkapan informasi dan perlindungan investor.
Kesimpulannya: Efek Beragun Aset (EBA) merupakan instrumen keuangan yang penting dalam pasar modal, memberikan likuiditas dan diversifikasi risiko bagi penerbit dan investor.
Di Indonesia, struktur KIK-EBA digunakan untuk mengelola dan mendistribusikan EBA, dengan melibatkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam pengelolaan dan pengamanan aset beragun tersebut.