Bahas Lengkap Apa yang Dimaksud dengan Eba?

- 25 Juni 2024, 18:27 WIB
Bahas Lengkap Apa yang Dimaksud dengan Eba?
Bahas Lengkap Apa yang Dimaksud dengan Eba? /Pexels.com /J. Kelly Brito/

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) adalah struktur hukum yang digunakan untuk mengelola dan mendistribusikan EBA di Indonesia. KIK-EBA merupakan kontrak antara dua pihak utama, yaitu:

Manajer Investasi: Pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola portofolio investasi kolektif yang terdiri dari aset beragun.

Baca Juga: Wajib! Cara Memadankan NIK - NPWP via Online, Cepat Dipadankan agar Terhindar dari Keribetan

Bank Kustodian: Pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penitipan kolektif atas aset beragun dan memastikan keamanan serta administrasi yang terkait.

Dalam KIK-EBA, Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi secara aktif, sementara Bank Kustodian bertugas untuk melaksanakan penitipan kolektif dan melakukan fungsi administrasi yang diperlukan.

Mekanisme Kerja EBA
Pengumpulan Aset: Kumpulan aset keuangan, seperti pinjaman hipotek atau piutang kartu kredit, dikumpulkan oleh originator (pihak yang menerbitkan aset keuangan asli) dan kemudian dijual ke sebuah Special Purpose Vehicle (SPV) atau entitas khusus.

Sekuritisasi: SPV mengemas kumpulan aset ini menjadi sekuritas yang dapat dipasarkan dan kemudian menjualnya kepada investor. Proses ini dikenal sebagai sekuritisasi.

Distribusi: Hasil penjualan sekuritas digunakan oleh originator untuk memperoleh likuiditas atau untuk digunakan kembali dalam operasi bisnisnya.

Pembayaran kepada Investor: Investor yang membeli EBA akan menerima pembayaran berupa bunga dan pokok yang berasal dari arus kas aset yang dijadikan jaminan tersebut.

Manfaat dan Risiko EBA

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah