b. Kwartir Daerah (Kwarda)
Di tingkat provinsi, terdapat Kwartir Daerah yang mengkoordinasikan kegiatan pramuka di wilayahnya masing-masing. Kwarda memfasilitasi dan mendukung kegiatan gugus depan serta mengawasi implementasi program pramuka di daerahnya.
c. Kwartir Cabang (Kwarcab)
Kwartir Cabang berada di tingkat kabupaten/kota dan memiliki peran serupa dengan Kwarda dalam mendukung dan mengelola kegiatan pramuka di tingkat lokal.
d. Kwartir Ranting (Kwarran)
Di tingkat kecamatan, terdapat Kwartir Ranting yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan pramuka di kecamatan tersebut. Kwarran biasanya berinteraksi langsung dengan gugus depan di sekolah-sekolah dan komunitas di wilayahnya.
e. Gugus Depan
Gugus depan adalah unit terkecil dalam Gerakan Pramuka, yang berlokasi di sekolah-sekolah atau komunitas-komunitas. Gugus depan ini dipimpin oleh seorang pembina pramuka dan bertanggung jawab atas kegiatan pendidikan dan pengembangan anggotanya.
Baca Juga: Lampiran 3: Lembar Evaluasi Diri, Guru Penggerak, Rencana Tindak Lanjut
Peran dan Fungsi Satuan Pendidikan dan Organisasi Terdepan