INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan menjawab pertanyaan: apabila petugas retribusi memberikan perhitungan kepada pembayar retribusi, dan pembayar retribusi tidak menyetujui hasil perhitungan tersebut.
Menurut Saudara apakah pembayar retribusi dapat mengajukan keberatan?
Jika bisa, apakah syarat pengajuan keberatan tersebut dan bagaimana penyelesaiannya?
Jelaskan!
Apabila petugas retribusi memberikan perhitungan kepada pembayar retribusi, dan pembayar retribusi tidak menyetujui hasil perhitungan tersebut, pembayar retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Proses pengajuan keberatan ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan retribusi.
Berikut adalah penjelasan mengenai apakah pembayar retribusi dapat mengajukan keberatan, syarat-syarat pengajuan keberatan, dan bagaimana penyelesaiannya.
Soal:
SOAL 2
Apabila petugas retribusi memberikan perhitungan kepada pembayar retribusi, dan pembayar retribusi tidak menyetujui hasil perhitungan tersebut.