Sebutkanlah Metode Penyusutan dan Amortisasi yang Dibolehkan untuk Digunakan dalam Perhitungan Perpajakan!

- 31 Mei 2024, 19:19 WIB
Sebutkanlah Metode Penyusutan dan Amortisasi yang Dibolehkan untuk Digunakan dalam Perhitungan Perpajakan! Serta Sebutkanlah dan Uraikanlah Syarat-syarat Suatu Biaya dapat Diamortisasikan!
Sebutkanlah Metode Penyusutan dan Amortisasi yang Dibolehkan untuk Digunakan dalam Perhitungan Perpajakan! Serta Sebutkanlah dan Uraikanlah Syarat-syarat Suatu Biaya dapat Diamortisasikan! /pexels.com/Mike/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan menjawab pertanyaan: Sebutkanlah metode penyusutan dan amortisasi yang dibolehkan untuk digunakan dalam perhitungan perpajakan!

Serta sebutkanlah dan uraikanlah syarat-syarat suatu biaya dapat diamortisasikan!

Baca Juga: Asumsikan Anak Perusahaan Mempunyai 10.000 Lembar Saham Beredar, Dimana 8.000 Lembar Saham Dimiliki oleh Induk

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, penyusutan dan amortisasi adalah metode yang digunakan untuk mengalokasikan biaya perolehan aset tetap dan aset tak berwujud selama masa manfaatnya.

Soal:

1. Sebutkanlah metode penyusutan dan amortisasi yang dibolehkan untuk digunakan dalam perhitungan perpajakan! Serta sebutkanlah dan uraikanlah syarat-syarat suatu biaya dapat diamortisasikan!

Jawaban:

Metode Penyusutan dan Amortisasi dalam Perhitungan Perpajakan di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur metode penyusutan dan amortisasi yang diizinkan melalui peraturan perpajakan yang berlaku.

Metode Penyusutan yang Diperbolehkan
Metode Garis Lurus (Straight Line Method)

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah