INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan menjawab pertanyaan: Sebutkanlah metode penyusutan dan amortisasi yang dibolehkan untuk digunakan dalam perhitungan perpajakan!
Serta sebutkanlah dan uraikanlah syarat-syarat suatu biaya dapat diamortisasikan!
Dalam konteks perpajakan di Indonesia, penyusutan dan amortisasi adalah metode yang digunakan untuk mengalokasikan biaya perolehan aset tetap dan aset tak berwujud selama masa manfaatnya.
Soal:
1. Sebutkanlah metode penyusutan dan amortisasi yang dibolehkan untuk digunakan dalam perhitungan perpajakan! Serta sebutkanlah dan uraikanlah syarat-syarat suatu biaya dapat diamortisasikan!
Jawaban:
Metode Penyusutan dan Amortisasi dalam Perhitungan Perpajakan di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur metode penyusutan dan amortisasi yang diizinkan melalui peraturan perpajakan yang berlaku.
Metode Penyusutan yang Diperbolehkan
Metode Garis Lurus (Straight Line Method)