Pada Saat Belum Diterapkannya UU Tipikor, Berdasarkan Kasus di Atas, Secara Legalitas, Dapatkah Pelaku Dijerat

- 29 Mei 2024, 09:58 WIB
Pada Saat Belum Diterapkannya UU Tipikor, Berdasarkan Kasus di Atas, Secara Legalitas, Dapatkah Pelaku Dijerat Hukum? Silakan Telaah oleh Saudara.
Pada Saat Belum Diterapkannya UU Tipikor, Berdasarkan Kasus di Atas, Secara Legalitas, Dapatkah Pelaku Dijerat Hukum? Silakan Telaah oleh Saudara. /Pexels.com / Julia M Cameron/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan menjawab pertanyaan: pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara.

Kasus korupsi di Indonesia semakin hari semakin meningkat, dengan berbagai pelaku mulai dari pejabat pusat, pejabat daerah, pengusaha, hingga pekerja biasa.

Salah satu kasus korupsi yang terjadi di masa lalu adalah yang melibatkan AN pada tahun 1996, yang baru terungkap setelah diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: PT. “Manisku” Pada tahun 2022 Merencanakan Produksi Gula Sebesar 153.196,80 ton, Namun Hanya Mencapai 142.480,

Artikel pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum?

Silakan telaah oleh saudara ini akan mengkaji legalitas penjatuhan hukum terhadap pelaku korupsi yang melakukan tindakannya sebelum adanya UU Tipikor, dengan fokus pada kasus AN.

Soal:

Akhir-akhir ini banyak sekali kasus yang terjadi mengenai tindak pidana korupsi, yang mana semakin tahun semakin meningkat bahkan sudah termasuk ke dalam tingkat yang berbahaya untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para koruptor bervariasi, ada yang berasal dari pejabat pusat, pejabat daerah, dari kalangan pengusaha bahkan sampai pekerja pun ada yang tertangkap kasus korupsi ini.

AN terlibat korupsi pada tahun 1996, pada saat orang-orangnya sedang berjaya, hingga mengakibatkan kerugian negara yang begitu besarnya, dan hal itu baru diketahui di masa sekarang pada saat muncul UU mengenai korupsi.

a. Pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara.

Baca Juga: Pesona Kopi Espresso: Kenikmatan dalam Setiap Tegukan, Siapa Suka Jenis ini, Apa Keistimewaannya

Jawaban:

Legalitas Penerapan Hukum Terhadap Kasus Korupsi Sebelum UU Tipikor: Studi Kasus AN

Latar Belakang Hukum Korupsi di Indonesia

Sebelum diberlakukannya UU Tipikor, Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Beberapa regulasi tersebut antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 209, 210, 387, dan 388 yang mengatur tentang penyuapan dan penggelapan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur lebih spesifik tentang tindak pidana korupsi dan sanksinya sebelum akhirnya digantikan oleh UU Tipikor.

Studi Kasus: AN dan Korupsi pada Tahun 1996
AN terlibat dalam kasus korupsi pada tahun 1996, mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Namun, tindakannya baru terungkap setelah adanya UU Tipikor.

Pertanyaannya adalah, apakah AN dapat dijerat hukum berdasarkan UU yang berlaku saat ini?

Prinsip Legalitas dalam Hukum Pidana

Salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana adalah prinsip legalitas ("nullum crimen, nulla poena sine lege"), yang berarti tidak ada suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dikenakan sanksi pidana kecuali telah ada undang-undang yang mengatur tentang perbuatan tersebut sebelum perbuatan dilakukan. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP:

Pasal 1 ayat (1) KUHP: "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada."

Penerapan Prinsip Legalitas dalam Kasus AN

Berdasarkan prinsip legalitas, AN tidak dapat dijerat hukum dengan menggunakan UU Tipikor jika tindak pidana korupsinya dilakukan sebelum undang-undang tersebut diberlakukan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa AN tidak dapat dijerat hukum sama sekali.

AN dapat diadili dan dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku pada saat tindak pidana korupsi tersebut dilakukan.

Pada tahun 1996, regulasi yang berlaku antara lain adalah KUHP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, AN dapat diproses hukum berdasarkan regulasi tersebut.

Penggunaan KUHP dan UU No. 3 Tahun 1971

KUHP: Berbagai pasal dalam KUHP mengatur tentang tindak pidana yang terkait dengan korupsi, seperti penyuapan dan penggelapan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971: Secara khusus mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan bisa digunakan untuk menjerat AN.

Proses Hukum Terhadap AN

Meskipun UU Tipikor belum berlaku pada tahun 1996, AN tetap bisa diproses hukum dengan langkah-langkah berikut:

Pengumpulan Bukti: Mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung bahwa AN telah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 1996.

Penggunaan Undang-Undang yang Berlaku: Menjerat AN berdasarkan pasal-pasal dalam

KUHP dan UU No. 3 Tahun 1971 yang relevan dengan perbuatannya.
Pengadilan: Mengajukan kasus AN ke pengadilan dengan dasar hukum yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan.

Baca Juga: Informasi dari PT. Melati, Data Anggaran Master Data Aktual Tingkat produksi yang Dianggarkan: 4.500 Bahan

Kesimpulan: Meskipun UU Tipikor belum berlaku pada tahun 1996, AN tetap dapat dijerat hukum berdasarkan prinsip legalitas dengan menggunakan KUHP dan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prinsip legalitas memastikan bahwa pelaku tindak pidana hanya dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Oleh karena itu, dalam kasus AN, penerapan hukum yang tepat adalah menggunakan undang-undang yang berlaku pada tahun 1996.

Demikian jawaban pada saat belum diterapkannya UU Tipikor, berdasarkan kasus di atas, secara legalitas, dapatkah pelaku dijerat hukum? Silakan telaah oleh saudara. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

 

 

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah