DJP perlu melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memperkuat temuan awal. Ini mencakup pemeriksaan dokumen-dokumen keuangan, laporan penjualan, dan bukti-bukti transaksi lainnya.
Penerapan Sanksi Administratif
Sebelum membawa kasus ini ke ranah pidana, DJP dapat menerapkan sanksi administratif berupa denda kepada PT. Tamaurugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU KUP.
Denda ini biasanya berkisar antara 2% hingga 4% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Jika temuan awal menunjukkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan, DJP perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ini penting untuk memastikan bahwa kasus tersebut ditangani secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pengajuan Kasus ke Pengadilan
Setelah penyidikan selesai dan bukti-bukti cukup kuat, DJP dapat mengajukan kasus ini ke pengadilan untuk proses peradilan. Pengadilan akan menentukan apakah PT. Tamaurugi bersalah dan menjatuhkan sanksi pidana yang sesuai.
Upaya Pencegahan
Selain menindaklanjuti kasus ini, DJP juga perlu meningkatkan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang pentingnya pelaporan pajak yang benar dan lengkap.