PT. Tamaurugi adalah Perusahaan Ekspedisi yang Melayani Pengiriman Barang ke Seluruh Wilayah di Indonesia,

- 29 Mei 2024, 07:56 WIB
PT. Tamaurugi adalah Perusahaan Ekspedisi yang Melayani Pengiriman Barang ke Seluruh Wilayah di Indonesia, Setiap Tahun PT. Tamaurugi Teratur Melapor
PT. Tamaurugi adalah Perusahaan Ekspedisi yang Melayani Pengiriman Barang ke Seluruh Wilayah di Indonesia, Setiap Tahun PT. Tamaurugi Teratur Melapor /pexels.com/nataliya vaitkevich/

DJP perlu melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memperkuat temuan awal. Ini mencakup pemeriksaan dokumen-dokumen keuangan, laporan penjualan, dan bukti-bukti transaksi lainnya.

Penerapan Sanksi Administratif

Sebelum membawa kasus ini ke ranah pidana, DJP dapat menerapkan sanksi administratif berupa denda kepada PT. Tamaurugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU KUP.

Denda ini biasanya berkisar antara 2% hingga 4% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Jika temuan awal menunjukkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana perpajakan, DJP perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ini penting untuk memastikan bahwa kasus tersebut ditangani secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pengajuan Kasus ke Pengadilan

Setelah penyidikan selesai dan bukti-bukti cukup kuat, DJP dapat mengajukan kasus ini ke pengadilan untuk proses peradilan. Pengadilan akan menentukan apakah PT. Tamaurugi bersalah dan menjatuhkan sanksi pidana yang sesuai.

Baca Juga: Jelaskan Sistem Pengolahan Tepat Waktu dengan Melihat Unsur-Unsur yang Harus Dipertimbangkan! Sertakan Referen

Upaya Pencegahan

Selain menindaklanjuti kasus ini, DJP juga perlu meningkatkan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang pentingnya pelaporan pajak yang benar dan lengkap.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah