Setelah dilakukan pemeriksaan pajak, pihak DJP memperoleh bukti kebenaran laporan tersebut.
Jelaskan apakah perbuatan yang dilakukan oleh PT. Tamaurugi adalah merupakan Tindakan pidana?
Dan apa hal yang perlu dilakukan oleh pihak DJP menindaklanjuti kasus tersebut?
Jawaban:
Analisis Kasus PT. Tamaurugi: Tindakan Pidana dan Langkah DJP
Manipulasi Data Pembukuan
Dalam kasus PT. Tamaurugi, perusahaan secara sengaja melaporkan harga jual yang lebih rendah dari yang sebenarnya. Ini termasuk dalam kategori penyampaian laporan yang tidak benar, yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar.
Tindakan ini jelas melanggar Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP, yang mengatur tentang sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan jumlah pajak terutang dengan benar.
Implikasi Hukum
Berdasarkan temuan di atas, perbuatan PT. Tamaurugi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan. Jika terbukti, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak dari manipulasi data tersebut.
Langkah yang Perlu Dilakukan oleh Pihak DJP
Proses Pemeriksaan Lanjutan