Daftar Tertutup (Closed List PR) dan Proporsional Daftar Terbuka (Open List), Kemukakan Kelebihan dan Kekurang

- 25 Mei 2024, 11:02 WIB
Daftar Tertutup (Closed List PR) dan Proporsional Daftar Terbuka (Open List), Kemukakan Kelebihan dan Kekurangan Kedua Subvarian Sistem Pemilu ini dalam Penerapannya di Indonesia.
Daftar Tertutup (Closed List PR) dan Proporsional Daftar Terbuka (Open List), Kemukakan Kelebihan dan Kekurangan Kedua Subvarian Sistem Pemilu ini dalam Penerapannya di Indonesia. /Google Maps/

Konsistensi dan Kesatuan Partai: Sistem ini memperkuat konsistensi dan kesatuan partai politik karena daftar calon diatur oleh partai. Hal ini mendorong kader partai untuk bekerja sama demi mencapai tujuan partai secara keseluruhan.

Pengendalian Kualitas Kandidat: Partai memiliki kontrol penuh atas daftar calon, sehingga mereka dapat memastikan bahwa hanya kandidat yang dianggap berkualitas dan setia kepada partai yang masuk dalam daftar.

Pengurangan Fragmentasi: Sistem ini mengurangi risiko fragmentasi dalam partai politik karena menghilangkan persaingan internal di antara calon partai. Setiap calon bekerja untuk partai, bukan untuk diri mereka sendiri.

Efisiensi Kampanye: Kampanye lebih efisien karena terfokus pada program dan platform partai daripada pada kandidat individu, yang dapat mengurangi biaya kampanye dan potensi korupsi.

Kekurangan Closed List PR

Keterbatasan Pilihan Pemilih: Pemilih tidak memiliki kontrol langsung atas calon yang akan mewakili mereka. Hal ini dapat menurunkan akuntabilitas kandidat terhadap konstituen mereka.

Potensi Nepotisme dan Oligarki: Sistem ini berisiko tinggi terhadap nepotisme dan oligarki, di mana kepemimpinan partai dapat memilih calon berdasarkan kedekatan pribadi atau loyalitas, bukan kompetensi.

Kurangnya Responsivitas: Kandidat yang terpilih mungkin kurang responsif terhadap kebutuhan pemilih karena mereka lebih bertanggung jawab kepada partai daripada kepada konstituen.

Ketergantungan pada Struktur Partai: Calon yang berkualitas tinggi namun kurang memiliki hubungan dekat dengan pimpinan partai mungkin tidak mendapatkan posisi yang layak dalam daftar.

Baca Juga: Jelaskanlah Mengapa Opini Publik itu Tidak Bisa Disebut sebagai Jumlah Opini-opini Pribadi?

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah