P(A ∪ B) = P(A) + P(B)
Di mana P(A∪B) adalah probabilitas terjadinya peristiwa A atau B, P(A) adalah probabilitas terjadinya peristiwa A, dan P(B) adalah probabilitas terjadinya peristiwa B.
2. Kaidah Kedua (Kaidah Perkalian)
Kaidah perkalian digunakan untuk menghitung probabilitas dari dua peristiwa yang terjadi secara bersamaan atau saling terkait.
Kaidah ini menyatakan bahwa probabilitas dari kedua peristiwa terjadi bersama-sama adalah hasil perkalian dari probabilitas masing-masing peristiwa dengan syarat salah satu peristiwa telah terjadi.
Secara matematis, kaidah ini dinyatakan sebagai:
P(A ∩ B) = P(A) × P(B|A)
Di mana P(A∩B) adalah probabilitas terjadinya peristiwa A dan B bersama-sama, P(A) adalah probabilitas terjadinya peristiwa A, dan P(B∣A) adalah probabilitas terjadinya peristiwa B dengan syarat peristiwa A telah terjadi.
3. Kaidah Ketiga (Kaidah Komplemen)
Kaidah komplemen digunakan untuk menghitung probabilitas dari suatu peristiwa tidak terjadi.