Cryptocurrency/Aset Kripto Seperti Bitcoin dan Etherium Makin Digemari Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi

- 22 Mei 2024, 14:57 WIB
Cryptocurrency/Aset Kripto Seperti Bitcoin dan Etherium Makin Digemari Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi
Cryptocurrency/Aset Kripto Seperti Bitcoin dan Etherium Makin Digemari Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi /Pexels.com / David McBee/

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: UU ini mengatur tentang instrumen keuangan yang termasuk surat berharga seperti saham dan obligasi. Cryptocurrency tidak disebutkan atau diatur dalam UU ini.

- Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020: Peraturan ini mengatur bahwa cryptocurrency diakui sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia, bukan sebagai alat pembayaran atau surat berharga.

Dasar Hukum

- Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Mata uang yang sah di Indonesia adalah Rupiah. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

- Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Peraturan ini mengatur bahwa aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Pasal 1 ayat (1) peraturan ini menyebutkan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan di pasar fisik aset kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti.

Sanksi Penggunaan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah