Dalam Negara Hukum, Perlindungan Terhadap Kepentingan Masyarakat ataupun Privat Merupakan Komitmen yang Harus

- 19 Mei 2024, 09:13 WIB
Jenis Bukti: Bukti dalam perkara perdata bisa berupa dokumen, saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang relevan dengan kasus.
Jenis Bukti: Bukti dalam perkara perdata bisa berupa dokumen, saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang relevan dengan kasus. /Pexels.com /Emre Akyol/

Demikian dalam negara hukum, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat ataupun privat merupakan komitmen yang harus dilaksanakan oleh negara.

Keputusan PTUN untuk menolak gugatan warga tersebut dapat melalui beberapa asas pembuktian secara proporsional, berikan gambaran prinsip pembuktian yang berbeda dengan hukum acara perdata dan pidana. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah