Dalam kasus ini, jika rekanan menunda proyek tanpa kepastian sesuai dengan perjanjian, maka perjanjian itu dapat dianggap tidak sesuai dengan isi yang disepakati.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang, tetapi jika isi perjanjian tidak sesuai dengan kesepakatan, perjanjian tersebut dapat dianggap batal.
2. Perjanjian yang sudah disepakati masih bisa dibatalkan sepihak jika isi perjanjian tidak sesuai dengan yang telah disepakati.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian hanya dapat ditarik kembali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang diakui oleh undang-undang.
Jika isi perjanjian tidak sesuai dengan kesepakatan, maka perjanjian tersebut dapat dianggap batal dan dapat dibatalkan sepihak.
Jadi, itulah contoh jawaban terkait perjanjian pada pasal 1338 KUHPerdata tersebut.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.