Merujuk Pada Pasal 1338 Kuhperdata Bahwa Semua Perjanjian yang Dibuat Secara Sah Berlaku Sebagai Undang-Undang

- 16 Mei 2024, 21:04 WIB
Merujuk Pada Pasal 1338 Kuhperdata Bahwa Semua Perjanjian yang Dibuat Secara Sah Berlaku Sebagai Undang-Undang
Merujuk Pada Pasal 1338 Kuhperdata Bahwa Semua Perjanjian yang Dibuat Secara Sah Berlaku Sebagai Undang-Undang /pexels.com/Andrea Piacquadio/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Studi kasus “merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” ini menarik untuk diulas.

Yuk perhatikan pembahasan “merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” ini.

Baca Juga: Silakan Anda Diskusikan Tentang Strategi yang Dimaksud Menurut Matriks Ekspansi Produk Pasar! Inilah Ulasannya

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak contoh jawaban berikut ini.

Soal Lengkap

Merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya.

Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Pertanyaan:

1. Bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian.

2. Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak?

Contoh Jawaban

1, Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Ini berarti kedua belah pihak wajib mematuhi dan melaksanakan perjanjian sesuai dengan undang-undang. Akibat dari prinsip ini adalah perjanjian tidak bisa ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain.

"Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik." Artinya, kedua pihak harus melaksanakan isi perjanjian dengan keyakinan yang teguh dan itikad baik.

Mereka harus jujur, terbuka, dan saling percaya.

Jika rekanan dalam perjanjian tersebut menunda tanpa kepastian proyek pengerjaan yang telah disepakati, maka ini dapat menyebabkan perjanjian tersebut menjadi batal.

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Perjanjian hanya bisa ditarik kembali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang diakui oleh undang-undang.

Dalam kasus ini, jika rekanan menunda proyek tanpa kepastian sesuai dengan perjanjian, maka perjanjian itu dapat dianggap tidak sesuai dengan isi yang disepakati.

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang, tetapi jika isi perjanjian tidak sesuai dengan kesepakatan, perjanjian tersebut dapat dianggap batal.

2. Perjanjian yang sudah disepakati masih bisa dibatalkan sepihak jika isi perjanjian tidak sesuai dengan yang telah disepakati.

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian hanya dapat ditarik kembali atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang diakui oleh undang-undang.

Jika isi perjanjian tidak sesuai dengan kesepakatan, maka perjanjian tersebut dapat dianggap batal dan dapat dibatalkan sepihak.

Baca Juga: Strategi Digunakan oleh Perusahaan untuk Mencapai Tujuan yang Ditetapkan Salah Satu Strategi yang Diterapkan

Jadi, itulah contoh jawaban terkait perjanjian pada pasal 1338 KUHPerdata tersebut.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah