d. Pelunasan Kewajiban
Ketika kewajiban yang dijamin telah dilunasi oleh debitur, kreditur harus mengembalikan kepemilikan atas barang jaminan kepada debitur. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, kreditur berhak untuk menjual barang jaminan dan menggunakan hasil penjualan untuk melunasi kewajiban debitur.
Baca Juga: Jelaskan Pengaruh Informasi Aktiva dan Kewajiban dalam Neraca terhadap Berbagai Pihak
3. Permasalahan Hukum dalam Penerapan Jaminan Fidusia
Meskipun jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang umum digunakan dalam transaksi keuangan, namun terdapat beberapa permasalahan hukum yang sering timbul terkait dengan penggunaannya. Berikut adalah beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi dalam penerapan jaminan fidusia:
a. Penentuan Barang Jaminan
Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah terkait dengan penentuan barang jaminan. Kadang-kadang terjadi ketidakjelasan atau perselisihan antara debitur dan kreditur mengenai barang apa yang seharusnya dijadikan jaminan fidusia.
b. Kepatuhan Prosedur Hukum
Penerapan jaminan fidusia harus mematuhi prosedur hukum yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat menyebabkan pembatalan jaminan fidusia atau merugikan salah satu pihak.
c. Risiko Penurunan Nilai Barang Jaminan