Dalam konteks produk Multiguna Maxi yang ditawarkan oleh PT Adira Finance, pemberi fidusia adalah nasabah yang mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan BPKB kendaraan mereka, sementara penerima fidusia adalah PT Adira Finance sebagai lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan.
Penerapan jaminan fidusia dalam produk Multiguna Maxi yang ditawarkan oleh PT Adira Finance memerlukan pemahaman yang mendalam tentang konsep hukum jaminan fidusia serta kewajiban dan hak-hak yang terkait dengan kedua belah pihak.
Permasalahan hukum yang mungkin timbul perlu ditangani dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Jaminan
Permasalahan Hukum dalam Penerapan Jaminan Fidusia
Dalam penerapan jaminan fidusia, terdapat beberapa permasalahan hukum yang sering muncul, terutama dalam konteks UU Jaminan Fidusia. Berikut adalah beberapa permasalahan hukum yang relevan dengan produk Multiguna Maxi dari PT Adira Finance:
1. Penentuan Hak dan Kewajiban Pihak
Permasalahan ini berkaitan dengan penentuan hak dan kewajiban antara pemberi fidusia (nasabah) dan penerima fidusia (PT Adira Finance).
Hal ini termasuk hak pemberi fidusia untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang kewajiban mereka, serta kewajiban PT Adira Finance untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap hak-hak nasabah.
2. Prosedur Pendaftaran Jaminan Fidusia
UU Jaminan Fidusia mensyaratkan bahwa jaminan fidusia harus didaftarkan kepada otoritas yang berwenang, yaitu Kantor Pendaftaran Fidusia.