Plt Kadis PUPR Sdr. Arfan sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini, apapun alasannya, pasti ada keikutsertaan dari kepala daerah dalam hal ini gubernur.
Pertanyaannya
Berikan pendapat terhadap kasus tersebut, termasuk tindak pidana korupsi apa yang terjadi serta apa saja kerugian negara.
Jawaban:
Latar Belakang Kasus
Pada kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana sebesar Rp 6 miliar yang diterima oleh Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Dana tersebut diduga digunakan untuk memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi agar bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Menurut KPK, dana tersebut dikumpulkan dari para kontraktor proyek di Jambi.
Tindak Pidana Korupsi yang Terjadi
Suap: Penerimaan dana sebesar Rp 6 miliar oleh Gubernur Jambi dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan tujuan memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi merupakan tindak pidana korupsi.
Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi keputusan anggota DPRD dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
Pemberian Suap: Tindakan memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi oleh pihak terkait juga merupakan tindak pidana korupsi. Pemberian suap ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau fasilitas tertentu dalam pengesahan RAPBD.