INFOTEMANGGUNG.COM - Para pelajar dan mahasiswa Indonesia, coba jawab pertanyaan ini: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya Rp 6 miliar yang diterima Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, digunakan untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi.
Kita diminta untuk memberikan pendapat terhadap kasus tersebut, termasuk tindak pidana korupsi apa yang terjadi serta apa saja kerugian negara.
Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengesahan RAPBD 2018 di Provinsi Jambi: Analisis dan Pendapat.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, dan anggota DPRD Jambi merupakan peristiwa yang mengejutkan dan mencoreng reputasi pemerintahan daerah.
Dalam artikel tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, kita akan melakukan analisis terhadap kasus tersebut, termasuk tindak pidana korupsi yang terjadi dan kerugian negara yang ditimbulkannya, serta memberikan pendapat terkait implikasi dan langkah-langkah yang harus diambil.
Soal:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya Rp 6 miliar yang diterima Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, digunakan untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi.
Dana tersebut diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dana untuk DPRD Jambi itu diduga dikumpulkan Zumi Zola dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi.