Bpk. Armen adalah Seorang Karyawan pada PT. Alam Penghasilan Neto Bpk Armen Pada Tahun 2022 Adalah Sebesar

- 27 April 2024, 19:59 WIB
Bpk. Armen adalah Seorang Karyawan pada PT. Alam Penghasilan Neto Bpk Armen Pada Tahun 2022 Adalah Sebesar Rp. 120.000.000
Bpk. Armen adalah Seorang Karyawan pada PT. Alam Penghasilan Neto Bpk Armen Pada Tahun 2022 Adalah Sebesar Rp. 120.000.000 /Pexels.com /Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman kita akan menjawab soal berikut Bpk. Armen adalah seorang karyawan pada PT. Alam. Penghasilan neto Bpk. Armen pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 120.000.000, tunjangan PPh sebesar Rp.200.000 yang dibayarkan perusahaannya dan JHT yang dibayar oleh Bapak Armen sebesar Rp. 150.000.

Status Bpk. Armen adalah menikah dan mempunyai 2 orang anak dan juga menanggung hidup Ibu mertua, dan seorang adik kandungnya serta pada bulan Maret 2022 istrinya melahirkan anak ketiga.

Baca Juga: Dari Kasus di Atas, Apakah Hukum itu Hanya Dipandang dari Segi Hukum Saja Atau Bisa Dilihat Dari Segi Lainnya

Hitunglah berapa jumlah PTKP bagi Bpk. Armen dan berapa jumlah PPh Terutang untuk Tahun 2022!

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu aspek yang penting dalam keuangan personal seseorang. Pada tahun 2022, Bpk. Armen, seorang karyawan PT. Alam, menghadapi berbagai komponen yang mempengaruhi perhitungan pajak yang harus dia bayarkan.

Dalam artikel ini, kita akan melakukan analisis terhadap penghasilan dan status Bpk. Armen serta menghitung jumlah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan PPh (Pajak Penghasilan) yang terutang.

Soal:

Bpk. Armen adalah seorang karyawan pada PT. Alam. Penghasilan neto Bpk. Armen pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 120.000.000, tunjangan PPh sebesar Rp.200.000 yang dibayarkan perusahaannya dan JHT yang dibayar oleh Bapak Armen sebesar Rp. 150.000.

Status Bpk. Armen adalah menikah dan mempunyai 2 orang anak dan juga menanggung hidup Ibu mertua, dan seorang adik kandungnya serta pada bulan Maret 2022 istrinya melahirkan anak ketiga.

Hitunglah berapa jumlah PTKP bagi Bpk. Armen dan berapa jumlah PPh Terutang untuk Tahun 2022!

Baca Juga: PT Juanda Makmur Sedang Menyusun Anggaran Triwulan Kedua, Anggaran Biaya Bahan Baku Langsung untuk Kuartal 2

Jawabannya:

1. Penghasilan dan Status Keluarga Bpk. Armen:

Penghasilan Tahunan:
Penghasilan neto Bpk. Armen: Rp. 120.000.000
Tunjangan PPh yang diterima: Rp. 200.000
Jumlah PTKP: Rp. 150.000

Status Keluarga:
Menikah
Memiliki 2 orang anak
Menanggung hidup ibu mertua dan seorang adik kandung
Istri melahirkan anak ketiga pada bulan Maret 2022

2. Perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):

PTKP merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarannya tergantung pada status pernikahan, jumlah tanggungan, dan beberapa faktor lainnya. Berdasarkan status dan jumlah tanggungan Bpk. Armen, kita dapat menghitung PTKP-nya sebagai berikut:

PTKP Utama (Bpk. Armen dan Istri):
PTKP Utama: Rp. 66.000.000

Tambahan untuk istri: Rp. 4.500.000
Tambahan untuk anak: 2 x Rp. 4.500.000 = Rp. 9.000.000
Tambahan untuk ibu mertua: Rp. 4.500.000

Tambahan untuk adik kandung: Rp. 4.500.000
Total PTKP: Rp. 88.500.000

Tambahan PTKP karena Kelahiran Anak Ketiga:
Tambahan PTKP: Rp. 4.500.000 (berlaku sejak bulan Maret 2022)

Total PTKP Bpk. Armen:
Total PTKP: Rp. 88.500.000 + Rp. 4.500.000 = Rp. 93.000.000

3. Perhitungan PPh Terutang:

Setelah mengetahui PTKP, kita dapat menghitung PPh terutang dengan mengurangkan PTKP dari total penghasilan kena pajak dan mengaplikasikan tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan tarif pajak penghasilan tahun 2022, tarif PPh adalah sebagai berikut:

Penghasilan hingga Rp. 50.000.000: 5%
Penghasilan antara Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000: 15%
Penghasilan di atas Rp. 250.000.000: 25%

4. PPh Terutang:
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PPh terutang:

Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP = Penghasilan Tahunan - PTKP
PKP = Rp. 120.000.000 - Rp. 93.000.000 = Rp. 27.000.000

Perhitungan PPh:

Jika PKP ≤ Rp. 50.000.000, maka PPh = PKP × 5%
Jika PKP > Rp. 50.000.000 dan ≤ Rp. 250.000.000, maka PPh = (Rp. 50.000.000 × 5%) + [(PKP - Rp. 50.000.000) × 15%]

Jika PKP > Rp. 250.000.000, maka PPh = (Rp. 50.000.000 × 5%) + (Rp. 200.000.000 × 15%) + [(PKP - Rp. 250.000.000) × 25%]

PPh Terutang:
Jumlahkan semua komponen PPh dari langkah sebelumnya.

5. Kesimpulan:

Dengan melakukan perhitungan seperti yang diuraikan di atas, kita dapat menentukan PTKP dan PPh terutang untuk Bpk. Armen pada tahun 2022.

Hal ini akan membantu Bpk. Armen untuk mempersiapkan kewajiban pajaknya dengan lebih baik dan memastikan bahwa pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pemahaman yang lebih baik tentang komponen-komponen perhitungan PPh, Bpk. Armen dapat mengoptimalkan strategi perencanaan keuangan pribadinya dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Apa yang Anda Ketahui tentang Revaluasi Aset Tetap? Apakah Transaksi Atau Kebijakan Tersebut Mempunyai

Demikian jawaban soal Bpk. Armen adalah seorang karyawan pada PT. Alam. Penghasilan neto Bpk. Armen pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 120.000.000, tunjangan PPh sebesar Rp.200.000 yang dibayarkan perusahaannya dan JHT yang dibayar oleh Bapak Armen sebesar Rp. 150.000.

Status Bpk. Armen adalah menikah dan mempunyai 2 orang anak dan juga menanggung hidup Ibu mertua, dan seorang adik kandungnya serta pada bulan Maret 2022 istrinya melahirkan anak ketiga.

Hitunglah berapa jumlah PTKP bagi Bpk. Armen dan berapa jumlah PPh Terutang untuk Tahun 2022! Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

 

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah