Dari Kasus di Atas, Apakah Hukum itu Hanya Dipandang dari Segi Hukum Saja Atau Bisa Dilihat Dari Segi Lainnya

- 27 April 2024, 19:45 WIB
Dari Kasus di Atas, Apakah Hukum itu Hanya Dipandang dari Segi Hukum Saja Atau Bisa Dilihat Dari Segi Lainnya, Silakan Analisis Oleh Saudara
Dari Kasus di Atas, Apakah Hukum itu Hanya Dipandang dari Segi Hukum Saja Atau Bisa Dilihat Dari Segi Lainnya, Silakan Analisis Oleh Saudara /Pexels.com/Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman kita akan menjawab dari kasus di atas, apakah hukum itu hanya dipandang dari segi hukum saja

Ikuti pembahasan soal dari kasus di atas, apakah hukum itu hanya dipandang dari segi hukum saja atau bisa dilihat dari segi lainnya, silakan analisis oleh saudara dikaitkan pada pengertian hukum menurut ahli yang saudara ketahui. Itulah pertanyaannya.

Baca Juga: PT Juanda Makmur Sedang Menyusun Anggaran Triwulan Kedua, Anggaran Biaya Bahan Baku Langsung untuk Kuartal 2

Hukum adalah suatu sistem yang mengatur perilaku dan hubungan antara individu, kelompok, dan pemerintah dalam masyarakat. Namun, apakah hukum hanya dapat dipahami dari sudut pandang hukum semata, atau apakah dimensi lain juga relevan dalam memahaminya?

Pertanyaan ini memicu diskusi yang menarik di kalangan para ahli hukum, yang menyajikan pandangan yang beragam.

Soal:

B. Dari kasus di atas, apakah hukum itu hanya dipandang dari segi hukum saja atau bisa dilihat dari segi lainnya? Silakan analisis oleh saudara dikaitkan pada pengertian hukum menurut ahli yang saudara ketahui.

Jawaban:

Memahami Konsep Hukum: Perspektif Luas dan Mendalam

Pandangan Ahli tentang Konsep Hukum:

-Hukum sebagai Ekspresi Moralitas:

Sebagian ahli, seperti Lon L. Fuller, berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai ekspresi moralitas. Menurut Fuller, hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan prinsip-prinsip moralitas yang universal dan mendorong keadilan.

Dalam pandangan ini, hukum bukan hanya sekedar seperangkat aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebuah instrumen untuk mencapai keadilan.

Baca Juga: Jika Pemerintah Ingin Membuat Kementrian Baru yang Menangani Tentang Industri Kimia Dan Teknologi Nuklir

-Hukum sebagai Instrumen Sosial:

Di sisi lain, ahli seperti Max Weber dan Karl Marx melihat hukum sebagai instrumen sosial yang mencerminkan struktur kekuasaan dan hubungan kekuatan dalam masyarakat.

Bagi mereka, hukum sering kali digunakan untuk mempertahankan status quo dan kepentingan dominan dalam suatu masyarakat. Dalam konteks ini, hukum bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang distribusi kekuasaan dan sumber daya dalam masyarakat.

Hukum sebagai Norma yang Berlaku:

Sudut pandang lainnya datang dari ahli seperti H.L.A. Hart, yang mengemukakan konsep hukum sebagai norma yang berlaku. Bagi Hart, hukum adalah seperangkat aturan yang diberlakukan oleh otoritas yang sah, dan kepatuhan terhadap hukum adalah kunci keberadaan suatu masyarakat yang teratur.
Dalam perspektif ini, hukum dipandang sebagai instrumen yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

Analisis Kasus:

Dalam konteks pertanyaan tersebut, mari kita analisis dari berbagai perspektif ahli yang telah disebutkan:

Hukum sebagai Ekspresi Moralitas:

Jika kita melihat hukum dari perspektif moralitas, maka kasus tersebut akan dievaluasi berdasarkan pada sejauh mana hukum tersebut mencerminkan nilai-nilai moral yang dianggap penting dalam masyarakat.

Misalnya, dalam kasus perampokan, hukum akan dilihat sebagai instrumen untuk melindungi hak-hak individu dan mencapai keadilan bagi korban.

Baca Juga: Apa yang Anda Ketahui tentang Revaluasi Aset Tetap? Apakah Transaksi Atau Kebijakan Tersebut Mempunyai

Hukum sebagai Instrumen Sosial:

Dari sudut pandang ini, kasus perampokan akan dianalisis dalam konteks struktur kekuasaan dan distribusi sumber daya dalam masyarakat.

Pertanyaan akan muncul mengenai apakah hukum hanya melindungi kepentingan dominan dalam masyarakat atau apakah juga memperhatikan kebutuhan dan hak-hak kelompok yang rentan.

Hukum sebagai Norma yang Berlaku:

Dalam perspektif ini, kasus perampokan akan dinilai berdasarkan pada sejauh mana perbuatan tersebut melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Hukum akan dipandang sebagai alat untuk menegakkan ketaatan terhadap norma-norma tersebut dan memastikan ketertiban sosial.

Kesimpulan:

Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum dapat dipahami dari berbagai dimensi yang melampaui sekadar aspek hukum semata.

Pandangan ahli tentang konsep hukum sebagai ekspresi moralitas, instrumen sosial, atau norma yang berlaku memberikan sudut pandang yang beragam dalam memahami peran dan fungsi hukum dalam masyarakat.

Oleh karena itu, memahami hukum dari perspektif yang lebih luas dan mendalam sangat penting untuk mengembangkan pemahaman yang komprehensif tentang hukum dan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Referensi:

1. Lon L. Fuller. (1964). The Morality of Law. Yale University Press.
Fuller mengemukakan pandangannya tentang hukum sebagai ekspresi moralitas dalam karyanya ini, di mana ia membahas konsep hukum yang mencerminkan prinsip-prinsip moralitas yang universal.

2. Max Weber. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press.
Weber membahas pandangannya tentang hukum sebagai instrumen sosial dalam karyanya ini, di mana ia mengulas tentang hubungan antara hukum, kekuasaan, dan struktur sosial dalam masyarakat.

3. Karl Marx. (1867). Das Kapital. Penguin Classics.
Marx menawarkan perspektifnya tentang hukum sebagai alat untuk mempertahankan dominasi kelas dalam masyarakat kapitalis dalam karyanya ini.

4. H.L.A. Hart. (1961). The Concept of Law. Oxford University Press.
Hart memperkenalkan konsep hukum sebagai norma yang berlaku dalam bukunya ini, di mana ia membahas mengenai sifat hukum dan otoritas yang mengikatnya.

5. Ronald Dworkin. (1986). Law's Empire. Harvard University Press.
Dworkin memberikan pandangannya tentang hubungan antara hukum, keadilan, dan moralitas dalam karyanya ini, di mana ia mengembangkan konsep hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan.

6. John Rawls. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Rawls menyajikan teorinya tentang keadilan dalam konteks hukum dan masyarakat dalam bukunya ini, di mana ia menguraikan prinsip-prinsip keadilan yang harus diakui dalam pembentukan hukum.

Demikian pembahasan soal mengenai dari kasus di atas, apakah hukum itu hanya dipandang dari segi hukum saja atau bisa dilihat dari segi lainnya, silakan analisis oleh saudara dikaitkan pada pengertian hukum menurut ahli yang saudara ketahui. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah