2. Substansi (Legal Substancy)
Substansi hukum mencakup peraturan dan keputusan hukum yang digunakan oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur.
Substansi hukum harus jelas, konsisten, dan sejalan dengan nilai-nilai masyarakat.
Ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam substansi hukum dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakadilan.
3. Budaya (Legal Culture)
Budaya hukum adalah nilai-nilai dan sikap-sikap yang mempengaruhi berjalannya hukum dalam masyarakat.
Budaya hukum mencerminkan bagaimana masyarakat memahami dan menghormati hukum.
Budaya hukum yang kuat dan positif dapat mendukung penegakan hukum yang adil dan efisien.***
Disclaimer: