Berikan Ulasan Mengenai Karakterakteristik Khusus Sehingga Tindak Pidana dalam Penerbangan Dikategorikan

- 26 April 2024, 20:03 WIB
Perawatan dan Pemeriksaan Rutin: Memastikan bahwa semua pesawat dijalankan melalui proses perawatan dan pemeriksaan rutin yang ketat sesuai dengan standar keselamatan
Perawatan dan Pemeriksaan Rutin: Memastikan bahwa semua pesawat dijalankan melalui proses perawatan dan pemeriksaan rutin yang ketat sesuai dengan standar keselamatan /instagram.com/lionairgroup/

Dampak yang Luas: Kecelakaan atau insiden dalam penerbangan dapat memiliki dampak yang sangat luas dan serius, tidak hanya terhadap penumpang dan awak pesawat, tetapi juga terhadap masyarakat luas dan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Salah Satu Peran dari Opinion Leader adalah Membuat Jaringan Komunikasi, Silakan Berikan Argumen Anda dengan

Dampaknya dapat mencakup kerugian jiwa, kerugian materiil, dan kerugian reputasi bagi maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan.

Regulasi yang Ketat: Penerbangan merupakan industri yang sangat diatur, baik secara nasional maupun internasional. Ada banyak peraturan dan standar yang harus dipatuhi oleh maskapai penerbangan, operator bandara, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan penerbangan.

Kerumitan Teknis: Operasi penerbangan melibatkan berbagai aspek teknis dan operasional yang kompleks, termasuk navigasi udara, manajemen lalu lintas udara, perawatan pesawat, dan prosedur darurat. Kesalahan atau kegagalan dalam satu aspek saja dapat berkontribusi pada terjadinya kecelakaan atau insiden.

Penanganan Internasional: Penerbangan seringkali melibatkan aspek internasional, termasuk rute penerbangan lintas negara, peraturan keamanan internasional, dan investigasi bersama antar-negara jika terjadi kecelakaan atau insiden.

Kompleksitas Hukum: Tindak pidana dalam penerbangan dapat melibatkan aspek-aspek hukum yang kompleks, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, dan hukum penerbangan. Keterlibatan berbagai yurisdiksi juga dapat menambah kompleksitas dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Lion Air dalam Kasus Kecelakaan JT-610

Kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tanggal 29 Oktober 2018 adalah salah satu contoh yang menunjukkan kompleksitas dan seriusnya tindak pidana dalam penerbangan. Pesawat Lion Air JT-610 jatuh ke Laut Jawa beberapa menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menewaskan seluruh 189 penumpang dan awak pesawat.

Pertanggungjawaban pidana Lion Air dalam kasus ini dapat dianalisis dari beberapa sudut pandang:

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah