Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Neg

- 25 April 2024, 15:56 WIB
Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Negara
Berdasarkan Kasus di Atas, Klasifikasikan yang Merupakan Sumber Hukum Materiil dan Formil dalam Hukum Tata Negara /pixabay.com/la_petite_femme/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kita akan menguraikan jawaban soal berdasarkan kasus di atas, klasifikasikan yang merupakan sumber hukum materiil dan formil dalam hukum tata negara.

Pertanyaan kedua: selain peraturan perundang-undangan tersebut di atas, adakah sumber hukum lain pembentuk Hukum Tata Negara? Sebut dan analisis peran dari sumber tersebut.

Dalam hukum tata negara Indonesia, terdapat dua jenis sumber hukum yang menjadi landasan penting dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum, yaitu sumber hukum materiil dan formil.

Baca Juga: Bagaimana Perhitungan Gaji yang Diterima oleh Karyawan Tersebut dan Perjurnalannya?

Sumber hukum materiil adalah sumber yang memberikan substansi atau isi dari norma-norma hukum, sedangkan sumber hukum formil adalah sumber yang menetapkan prosedur pembentukan dan kekuatan hukum dari suatu norma hukum.

Dalam kasus Seminar Herbal Internasional yang diselenggarakan oleh Rumah Herbal Indonesia pada tahun 2023, kita dapat mengidentifikasi sumber hukum materiil dan formil yang relevan dalam hukum tata negara.

Soal:

Pancasila ditetapkan secara konstitusional sebagai dasar negara dan memiliki kedudukan penting dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

Hal ini mengakibatkan Pancasila menjadi rujukan mutlak bagi tatanan kehidupan baik dalam bersosial masyarakat, berpolitik, beragama, maupun berhukum.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur jenis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945,

TAP MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.

Hierarki peraturan perundang-undangan tersebut mengakibatkan pada kekuatan hukum masing-masing.

1. Berdasarkan kasus di atas, klasifikasikan yang merupakan sumber hukum materiil dan formil dalam hukum tata negara.

2. Selain peraturan perundang-undangan tersebut di atas, adakah sumber hukum lain pembentuk Hukum Tata Negara? Sebut dan analisis peran dari sumber tersebut.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Jelaskan Faktor yang Mendorong dan Membuka Jalan Kelahiran dan Perkembangan Akuntansi

Jawabannya:

Pengaturan hukum tata negara merupakan fondasi bagi sebuah negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, sumber hukum tata negara terdiri dari berbagai peraturan yang memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang berbeda.

Dalam kasus yang dibahas, kita akan mengklasifikasikan sumber hukum materiil dan formil yang terdapat dalam hukum tata negara Indonesia, serta menjelaskan peran dan hierarki masing-masing sumber hukum tersebut.

1. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil merujuk pada asas atau nilai-nilai yang menjadi dasar dalam pembentukan sistem hukum suatu negara. Dalam konteks Indonesia, Pancasila adalah sumber hukum materiil yang fundamental. Pancasila, sebagai falsafah negara, telah diakui secara konstitusional sebagai dasar negara melalui Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedudukan Pancasila yang tinggi dalam hierarki hukum mengakibatkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi rujukan utama dalam semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam konteks sosial, politik, agama, dan hukum.

Pancasila sebagai sumber hukum materiil memberikan landasan filosofis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada.

Nilai-nilai seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan dan regulasi negara.

2. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang secara konkret mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Di Indonesia, sumber hukum formil terbagi dalam hierarki yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan yang mengikat yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga tertentu.

Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mencakup:

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertinggi dalam sistem hukum Indonesia.

TAP MPR (TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat): Keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuatan hukum tertentu dan biasanya terkait dengan perubahan atau penambahan terhadap UUD 1945.

Undang-Undang (UU): Merupakan peraturan tertinggi yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. UU memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan mengikat seluruh warga negara.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan darurat dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU.

Peraturan Pemerintah (PP): Diatur oleh pemerintah untuk menjelaskan dan melaksanakan UU. PP harus sesuai dengan UU yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Peraturan Presiden (Perpres): Dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan UU dan PP. Perpres memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PP.

Peraturan Daerah (Perda): Dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, atau Kota) untuk mengatur kepentingan lokal. Perda harus sesuai dengan UU yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, UU, PP, dan Perpres.

Hierarki ini menunjukkan bahwa setiap tingkatan peraturan memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkatan yang lebih tinggi. Misalnya, UU memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada PP atau Perda.

Sumber Hukum Lain dalam Pembentukan Hukum Tata Negara

Selain peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, terdapat juga sumber-sumber hukum lain yang turut berperan dalam pembentukan hukum tata negara di Indonesia:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): MK memiliki peran penting dalam menafsirkan UUD 1945 dan memastikan kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan konstitusi. Putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua lembaga negara dan masyarakat.

Baca Juga: Mengingat Ketidakpastian dalam Situasi Bisnis dan Potensi PHK, Bagaimana Perusahaan dapat Menggunakan Analisis

Doktrin Hukum: Doktrin hukum merujuk pada interpretasi dan penafsiran para pakar hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara formal, doktrin hukum sering menjadi pedoman dalam proses pembuatan keputusan hukum.

Ketetapan MPR: Selain TAP MPR, MPR juga dapat mengeluarkan ketetapan yang memiliki kekuatan hukum tertentu. Meskipun tidak sekuat UU, ketetapan MPR tetap memiliki pengaruh dalam pembentukan kebijakan negara.

Adat Istiadat: Di berbagai daerah di Indonesia, adat istiadat memiliki pengaruh yang kuat dalam mengatur kehidupan masyarakat. Meskipun bukan merupakan sumber hukum tertulis, adat istiadat seringkali diakui oleh negara dan dijadikan dasar dalam pembentukan kebijakan lokal.

Dengan adanya sumber-sumber hukum tersebut, terjadi dinamika yang kompleks dalam pembentukan dan implementasi hukum tata negara di Indonesia

Demikianlah jawaban soal berdasarkan kasus di atas, klasifikasikan yang merupakan sumber hukum materiil dan formil dalam hukum tata negara. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah