Ini adalah pendekatan yang mencoba memahami dan menjelaskan hukum secara konseptual dan sistematis.
Filsafat Hukum:
Filsafat hukum adalah studi tentang pertanyaan mendasar mengenai hakikat hukum, tujuan hukum, dan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum.
Filsafat hukum berhubungan dengan filsafat moral dan nilai-nilai, dan menelaah terkait pertanyaan abstrak mengenai keadilan, hak, dan kewajiban.
Hubungan antara teori hukum dan filsafat hukum adalah hubungan antara disiplin meta (filsafat hukum) dengan disiplin objek (teori hukum).
Filsafat hukum melibatkan pemikiran spekulatif tentang nilai-nilai dan tujuan hukum, sedangkan teori hukum berupaya menjelaskan dan memahami fenomena hukum secara positif.
Secara keseluruhan, dogmatik hukum memberikan pemahaman praktis tentang hukum positif, teori hukum memberikan kerangka konseptual untuk memahami hukum, dan filsafat hukum menawarkan wawasan mendalam tentang nilai-nilai dan tujuan hukum.
Jadi, itulah pembahasan terkait hubungan antara dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum.***