Jadi pernyataan tersebut didasarkan pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya."
Pasal tersebut menjamin kebebasan individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka tanpa campur tangan dari pihak lain, serta menegaskan prinsip kebebasan beragama di Indonesia.
Demikian jawaban pertanyaan berikut ini: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan UUD tahun 1945 pasal ... Semoga bermanfaat.***