Setiap Orang Bebas Memeluk Agama dan Beribadat menurut Agamanya, Memilih Pendidikan dan Pengajaran, Memilih

- 22 April 2024, 15:26 WIB
Setiap Orang Bebas Memeluk Agama dan Beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan UUD tahun 1945 pasal ...
Setiap Orang Bebas Memeluk Agama dan Beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan UUD tahun 1945 pasal ... /Pexels.com / Alessio Cesario/

INFOTEMANGGUNG.COM - Jawab pertanyaan berikut ini: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan UUD tahun 1945 pasal ..

Karena pertanyaan berikut ini: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan UUD tahun 1945 pasal .. ini sangat penting, maka kita berusaha menjawabnya.

Baca Juga: Peran dan Perjuangan Ki Bagus Hadikusumo, Perjuangan Pemimpin Pembaharu

Soal:

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Hal ini merupakan bunyi pasal dalam UUD 1945, yaitu . . . .
a. Pasal 28E ayat (1)
b. Pasal 28E ayat (2)
c. Pasal 29 ayat (1)
d. Pasal 29 ayat (2)

Jawabannya: A. Pasal 28E ayat (1)

Jawaban:

Pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Bunyi Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x