Tujuannya adalah untuk menjaga keharmonisan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai lokal.
Hukum adat telah diakui dalam konstitusi Indonesia, yaitu dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Dalam praktiknya, hukum Islam dan hukum adat sering kali saling beririsan dan bahkan berkolaborasi dalam kehidupan masyarakat.
Namun, kadang-kadang juga dapat terjadi benturan atau ketidaksepakatan antara keduanya.
Beberapa tradisi adat yang baik bisa dikategorikan sebagai 'urf dalam literatur hukum Islam, dan kemudian dapat diangkat menjadi suatu hukum.
Tantangan utama dalam mengharmonisasikan hukum Islam dan hukum adat adalah memahami keduanya secara mendalam dan memastikan bahwa tidak ada kontradiksi yang membingungkan masyarakat.
Pemahaman yang mendalam tentang bagaimana mengelaborasi keduanya sangat penting agar hukum adat dan hukum Islam dapat berdampingan tanpa masalah.
Jadi, itulah pembahasan terkait hubungan hukum Islam dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.***