Sebutkan Jenis Pajak yang Pengelolaannya Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Jelaskan Mengenai Distribusi

- 18 April 2024, 13:38 WIB
Sebutkan Jenis Pajak yang Pengelolaannya Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Jelaskan Mengenai Distribusi
Sebutkan Jenis Pajak yang Pengelolaannya Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Jelaskan Mengenai Distribusi /Pexels.com /fauxels/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban sebutkan jenis pajak yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan jelaskan mengenai distribusi dari hasil pemungutan pajak tersebut.

Jenis pajak yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat ini penting untuk diperhatikan.

Yuk simak apa saja jenis pajak yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat ini.

Baca Juga: Apakah Kemudian Definisi Komunikasi Sebagai Tindakan 1 Arah Masih Bisa Diterapkan pada Kegiatan Komunikasi

Pajak merupakan kontribusi seseorang atau badan menjadi kas negara sesuai dengan peraturan undang-undang.

Pajak sendiri berfungsi untuk membiayai semua pengeluaran negara.

Salah satu contoh pemanfaatan pajak ini seperti menyediakan fasilitas umum, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain sebagainya.

Tentu pajak sendiri ada yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Di artikel ini, kita akan mengulas jenis pajak yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini

Soal Lengkap

Sebutkan jenis pajak yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan jelaskan mengenai distribusi dari hasil pemungutan pajak tersebut?

Contoh Jawaban

Pengelolaan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat mencakup beberapa jenis, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Distribusi hasil dari pemungutan pajak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Hasil dari pemungutan PPh digunakan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan pemerintah dan pelayanan publik.

Sebagian besar hasil pemungutan PPh disalurkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui anggaran pemerintah pusat.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam wilayah Indonesia (Daerah Pabean).

Pajak ini berlaku bagi individu, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi BKP atau JKP.

Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah BKP atau JKP, kecuali ada pengecualian yang diatur oleh Undang-undang PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM ini dilaukan Agar terciptanya keadilan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

4. Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Meskipun merupakan pajak pusat, sebagian besar realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Pendapatan dari PBB digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat daerah, termasuk pembangunan infrastruktur lokal, layanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Ada Ahli Yang Mendefinisikan Komunikasi Sebagai Tindakan Satu Arah, Namun Ada Pula Ahli yang Mendefinisikan

Jadi, itulah pembahasan terkait jenis pajak yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah