1. Kedudukan kedua pihak
Donatela Versace yang berkebangsaan Italia dan memiliki rumah mode yang dikenal dengan nama Versace, serta Perusahaan X yang berkedudukan di Indonesia.
2. Perusahaan X telah melakukan aksi peniruan dan penjualan produk tiruan dari rumah mode Versace, yang menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi Versace.
Kasus tersebut mencerminkan fenomena yang sering terjadi, di mana perusahaan-perusahaan kecil dari berbagai negara melakukan peniruan terhadap merek-merek terkenal, yang melanggar hak cipta dan melawan hukum.
Dalam konteks hukum perdata internasional, kasus ini menunjukkan perlunya penyelesaian yang mempertimbangkan kedudukan berbeda dari pihak-pihak yang terlibat.
Jadi, itulah contoh jawaban terkait titik pertalian primer dari kasus di atas.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.