Dengan Inklusinya Kata Koperasi dalam Penjelasan Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, Pembangunan Koperasi Mendapatkan

- 17 April 2024, 08:15 WIB
Dengan Inklusinya Kata Koperasi dalam Penjelasan Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, Pembangunan Koperasi Mendapatkan
Dengan Inklusinya Kata Koperasi dalam Penjelasan Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945, Pembangunan Koperasi Mendapatkan /pexels.com/fauxels/

Bagaimana kronologis perubahan tersebut terjadi

Contoh Jawaban

Kronologis perubahan tersebut berkaitan dengan proses amandemen Konstitusi Indonesia, yang melibatkan revisi terhadap Pasal 33 UUD 1945.

Pada awalnya, inklusi kata "koperasi" dalam penjelasan ayat (1) Pasal 33 memberikan landasan kuat secara konstitusional dan politis bagi pembangunan koperasi.

Baca Juga: Prediksi Bagaimana Investasi di IKN Dapat Menopang Kondisi Perekonomian Indonesia di Masa Depan

Namun, setelah terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, terjadi perubahan signifikan di mana kata "koperasi" tidak lagi disebutkan dalam penjelasan ayat (1) Pasal 33 tersebut.

Proses amandemen UUD 1945 memungkinkan perubahan dalam terminologi dan fokus konstitusi sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Kemungkinan, dalam konteks perubahan tersebut, kata "koperasi" dianggap tidak lagi perlu secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 33 karena dianggap sudah cukup diatur dalam kerangka hukum yang ada, atau mungkin ada pergeseran prioritas pembangunan yang mempengaruhi penyusunan ulang pasal tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa amandemen konstitusi adalah hasil dari proses politik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan perubahan dalam penjelasan pasal-pasal tertentu mencerminkan dinamika politik dan sosial dalam masyarakat.***

 

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah