INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban dalam situasi pandemi Covid-19, beberapa persidangan baik litigasi dan non litigasi mengalami transformasi menjadi e-court.
Di artikel ini, kita akan mengulas dalam situasi pandemi Covid-19, beberapa persidangan baik litigasi dan non litigasi mengalami transformasi menjadi e-court.
Yuk perhatikan tahapan dalam situasi pandemi Covid-19, beberapa persidangan baik litigasi dan non litigasi mengalami transformasi menjadi e-court.
Baca Juga: Fiskus Memiliki Wewenang dari Undang-Undang untuk Memaksa Wajib Pajak Supaya Mematuhi Melaksanakan
Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.
Soal Lengkap
Dalam situasi pandemi covid-19, beberapa persidangan baik litigasi dan non litigasi mengalami transformasi menjadi e-court.
Buatlah Analisa hukum baik dalam ruang lingkup hukum internasional dan hukum nasional terkait dengan pengaturan e-court di Indonesia.
Contoh Jawaban