Dari perspektif hukum nasional, pengaturan e-court di Indonesia ini sudah tercermin dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019.
Hal ini dapat menunjukkan bahwa sistem e-court telah diperkenalkan sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan di Indonesia.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pengaturan hukum nasional harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan sistem peradilan yang ada di Indonesia.
Hal ini termasuk memastikan bahwa proses peradilan yang dilakukan melalui e-court tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, dan integritas yang merupakan pondasi dari sistem peradilan yang adil dan independen.
Selain itu, perlu juga diperhatikan aspek perlindungan data dan privasi dalam penggunaan teknologi e-court.
Penggunaan ini juga harus tetap menerapkan aspek kehati-hatian dalam memastikan keamanan data pribadi dan informasi sensitif lainnya menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran privasi.
Dalam implementasi e-court, penting juga untuk memastikan bahwa aksesibilitas tetap menjadi prioritas, sehingga semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk masyarakat umum, dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan sistem tersebut.
Daftar Pustaka :
1. Pelaksanaan E-court dan Manfaatnya : https://www.hukumonline.com
2. https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
4. ditjen.kemenkeu.go.id
Baca Juga: Bahasa Melayu Dipilih dan Disepakati untuk Diangkat Menjadi Bahasa Indonesia dengan Alasan Kecuali?