Sebuah Negara Fiktif, Timbuktu, Telah Meratifikasi Sebuah Perjanjian Internasional yang Melarang Penggunaan

- 15 April 2024, 08:27 WIB
Sebuah Negara Fiktif, Timbuktu, Telah Meratifikasi Sebuah Perjanjian Internasional yang Melarang Penggunaan
Sebuah Negara Fiktif, Timbuktu, Telah Meratifikasi Sebuah Perjanjian Internasional yang Melarang Penggunaan /Pexels.com /Pixabay/

Namun demikian, penolakan ini tidak membatalkan kewajiban Timbuktu di bawah hukum internasional.

Baca Juga: Apa Tanggapan Pemerintah dan Masyarakat Terhadap Insiden Kerusakan Lingkungan di Kedua Negara? Contoh Jawaban

Sebaliknya, negara-negara lain yang meratifikasi KSK dapat mengambil tindakan untuk menekan Timbuktu agar mematuhi ketentuan perjanjian tersebut.

Ini bisa dilakukan melalui diplomasi internasional, sanksi ekonomi, atau upaya hukum internasional, tergantung pada strategi dan kebijakan masing-masing negara.

Jadi, itulah contoh jawaban terkait studi kasus di atas yang dapat kalian jadikan referensi pembelajaran.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah