Sebuah Negara Fiktif, Timbuktu, Telah Meratifikasi Sebuah Perjanjian Internasional yang Melarang Penggunaan

- 15 April 2024, 08:27 WIB
Sebuah Negara Fiktif, Timbuktu, Telah Meratifikasi Sebuah Perjanjian Internasional yang Melarang Penggunaan
Sebuah Negara Fiktif, Timbuktu, Telah Meratifikasi Sebuah Perjanjian Internasional yang Melarang Penggunaan /Pexels.com /Pixabay/

Pertanyaan:

Apa dasar berlakunya hukum internasional dalam kasus ini?

Bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dalam konteks ini?

Contoh Jawaban

Dalam konteks kasus ini, dasar berlakunya hukum internasional adalah Chemical Weapons Convention (Konvensi Senjata Kimia/KSK), sebuah perjanjian internasional yang bertujuan melarang produksi, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia. KSK mulai berlaku pada tanggal 29 April 1997, dan saat ini telah diikuti oleh 193 negara.

Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dalam konteks ini adalah bahwa negara-negara yang meratifikasi KSK diharapkan untuk mengimplementasikan ketentuan perjanjian tersebut ke dalam hukum nasional mereka.

Implementasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa larangan terhadap senjata kimia diakui dan diterapkan secara efektif di tingkat nasional.

Negara-negara biasanya mengadopsi undang-undang nasional atau peraturan lainnya untuk mencapai tujuan ini.

Dalam kasus negara fiktif Timbuktu, meskipun mereka telah meratifikasi KSK, pemerintahannya menolak untuk mengimplementasikan perjanjian tersebut ke dalam hukum nasional mereka.

Alasannya adalah karena dianggap bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional mereka.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah