Kekuasaan umumnya dibagi ke dalam 3 golongan, yaitu kekuasaan membuat peraturan (legislatif), kekuasaan melaksanakan peraturan (eksekutif), serta kekuasaan kehakimam (yudikatif)
Asas-asas ini sangat penting untuk pedoman perilaku pemerintahan.
Oleh karena itu, asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan, seperti ideologi suatu bangsa, falsafah hidup, dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya.
Asas-asas pemerintahan mencakup rambu-rambu perilaku aktor pemerintahan (rule of conduct) dan asas-asas organisasi pemerintahan.
Implementasi asas-asas penyelenggaraan pemerintah bersifat normatif, bersumber dari sistem nilai pemerintahan dan semua pegangan pemerintahan dan bukan hanya dari hukum positif.
Jika nilai-nilai etika, filsafat, agama dijadikan hukum positif, maka nilai-nilai tersebut terputus dari sumbernya dan dengan mudah dapat dijadikan alat politik praktis dan alat bagi rezim yang berkuasa untuk menekan pihak lain atau pihak yang diperintah.
Asas-asas ini memegang peranan krusial ketika terjadi pergantian rezim pemerintahan.
Ketika terjadi pergantian rezim, pemerintah baru harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa asas-asas tersebut tetap dijunjung tinggi, bahkan dalam suasana transisi politik yang mungkin berpotensi mengganggu stabilitas.
Ada beberapa asas umum pemerintahan yang baik dan perlu diketahui, yaitu sebagai berikut.
1. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.