Dalam Kegiatan Bisnis Terdapat Perbuatan Hukum yang Dilakukan Subyek Hukum Terhadap Obyek Hukum

- 14 April 2024, 17:29 WIB
Dalam Kegiatan Bisnis Terdapat Perbuatan Hukum yang Dilakukan Subyek Hukum Terhadap Obyek Hukum
Dalam Kegiatan Bisnis Terdapat Perbuatan Hukum yang Dilakukan Subyek Hukum Terhadap Obyek Hukum /Pexels.com /Andrea Piacquadio/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban dalam kegiatan bisnis terdapat perbuatan hukum yang dilakukan subyek hukum terhadap obyek hukum. Diskusikan apa yang dimaksud subyek hukum dan obyek hukum termasuk macam-macamnya?

Pertanyaan apa yang dimaksud subyek hukum dan obyek hukum termasuk macam-macamnya ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak pembahasan apa yang dimaksud subyek hukum dan obyek hukum termasuk macam-macamnya ini.

Baca Juga: Apa Perbedaan Pendekatan Akuntansi dan Pendekatan Manajemen Keuangan dalam Membaca Laporan Keuangan?

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan studi kasus berikut ini.

Soal Lengkap

Dalam kegiatan bisnis terdapat perbuatan hukum yang dilakukan subyek hukum terhadap obyek hukum.

Diskusikan apa yang dimaksud subyek hukum dan obyek hukum termasuk macam-macamnya?

Contoh Jawaban

Pengertian Subyek Hukum

Subyek hukum merujuk pada pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu hubungan hukum.

Ada dua kategori subyek hukum yang umum dikenal, yaitu manusia dan badan hukum.

1. Manusia (Natuurlijk Persoon): Ini adalah individu yang secara kodrati telah menjadi subyek hukum sejak lahir hingga mati.

Termasuk di dalamnya adalah anak-anak dan balita.

2. Badan Hukum (Rechtspersoon): Badan hukum adalah entitas hukum yang terpisah dari individu yang mengelolanya.

Contoh badan hukum termasuk perusahaan, yayasan, organisasi non-pemerintah (NGO), lembaga keuangan, dan pemerintah daerah.

Macam-Macam Obyek Hukum

Obyek hukum adalah objek atau materi yang menjadi pokok dari suatu hubungan hukum.

Obyek hukum dapat berupa barang, jasa, hak, atau kewajiban yang menjadi subjek dari perlindungan atau pengaturan dalam hukum. Macam-macam obyek hukum meliputi:

1. Barang: Barang atau benda adalah obyek hukum yang paling umum dalam berbagai transaksi hukum.

Ini bisa berupa benda mati seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan peralatan, maupun benda hidup seperti hewan dan tumbuhan.

2. Hak: Hak adalah klaim atau kekuasaan yang dimiliki oleh individu atau badan hukum terhadap suatu objek atau perilaku tertentu.

Contoh hak meliputi hak milik, hak guna usaha, dan hak sewa.

3. Kewajiban: Kewajiban adalah tanggung jawab atau kewajiban yang dimiliki oleh individu atau badan hukum terhadap pihak lain atau masyarakat secara umum.

Ini bisa berupa kewajiban pembayaran, kewajiban melakukan sesuatu, atau kewajiban menjaga kerahasiaan informasi.

Perbedaan Antara Subyek Hukum dan Obyek Hukum

Subyek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban, sedangkan obyek hukum adalah materi atau objek yang menjadi pokok dari hubungan hukum.

Subyek hukum memiliki kemampuan untuk bertindak dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, sementara obyek hukum hanya menjadi fokus atau sasaran dalam suatu hubungan hukum.

Baca Juga: Coba Saudara Berikan Masukkan Kepada Nn Edellweis, Berapa Nilai dari Masing-masing Investasi pada 10 Tahun

Jadi, itulah contoh jawaban terkait apa itu subyek hukum dan obyek hukum termasuk macam-macamnya.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah