Hal ini didasarkan pada konsep bahwa pers, seperti halnya subjek hukum lainnya, dapat bertindak sebagai pelaku atau obyek dalam proses penegakan hukum.
Proses penegakan hukum terhadap pers dapat terjadi ketika salah satu pelaku pers melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan yang dianggap melanggar norma-norma hukum yang berlaku.
Pelanggaran ini dapat bersifat pidana, seperti pencemaran nama baik atau fitnah, pelanggaran keperdataan, atau administrasi, seperti pelanggaran terhadap privasi atau penyebaran informasi rahasia negara.
Nah, salah satu lembaga yang permasalahan terkait pers ini adalah dewan pers.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa ketentuan-ketentuan ini juga berlaku untuk subjek hukum lainnya, tidak hanya pers.
Dalam konteks kehidupan berdemokrasi, upaya pemidanaan terhadap pers seharusnya dihindari sebisa mungkin.
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menghindari pemidanaan tersebut adalah dengan membedakan antara perbuatan jurnalistik dan bukan jurnalistik.
Ini menekankan pentingnya untuk terus menghargai kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.
Jadi, itulah contoh jawaban terkait diskusi konsep-konsep dasar hukum tersebut.***