Pada sesi 1 ini kita telah mempelajari konsep-konsep dasar hukum, salah satunya adalah konsep subyek hukum.
Sebagai mana kita ketahui, pers merupakan satu elemen penting dalam media massa.
Dalam buku “pers, hukum, dan hak asasi manusia” yang diterbitkan dewan pers (2016, hal. 55) disebutkan bahwa pers sebagai subyek hukum dapat mengenai pelaku pers (misal: wartawan, redaktur, pemilik pers) dan juga pers sebagai lembaga.
Mengapa demikian? Berikan pendapat anda disertai dengan materi yang telah anda pelajari pada sesi ini!
Contoh Jawaban
Dikutip dari buku dewanpers.or.id menjelaskan bahwa sistem demokrasi telah berhasil diterapkan oleh bangsa Indonesia.
Pers berperan untuk menciptakan sebuah bangsa yang beradab dan bermartabat sesuai dengan tujuan kemerdekaan.
Pada praktiknya, pers ikut berperan sebagai subyek hukum.
Hal ini dapat dilihat karena memiliki dua dimensi yang penting untuk diketahui, yaitu sebagai individu atau kelompok yang terlibat langsung dalam proses jurnalistik dan sebagai lembaga media itu sendiri.
Dalam proses jurnalistik, terdapat tiga pelaku yang harus diperhatikan, seperti wartawan, redaktur, dan pemilik pers.