Hukum Pidana Tidak Tertulis yang Ada Di Daerah Anda, Jangan Lupa untuk Menyebutkan di Daerah Mana Hukum Pidana

- 13 April 2024, 14:17 WIB
Sebutkan Hukum Pidana Tidak Tertulis yang Ada Di Daerah Anda, Jangan Lupa untuk Menyebutkan di Daerah Mana Hukum Pidana
Sebutkan Hukum Pidana Tidak Tertulis yang Ada Di Daerah Anda, Jangan Lupa untuk Menyebutkan di Daerah Mana Hukum Pidana /pgsp.big.go.id/

Meskipun telah ada upaya-upaya untuk menstandardisasi hukum di Indonesia melalui sistem hukum nasional yang berbasis pada undang-undang, hukum adat atau hukum lokal masih sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, terutama di daerah-daerah pedalaman atau di pulau-pulau kecil di Indonesia.

Contoh Hukum Pidana Tidak Tertulis di Daerah Nusantara

1. Adat Istiadat di Papua

Di Papua, terutama di pedalaman Papua Barat dan Papua, hukum adat masih sangat kuat dan berpengaruh dalam menjaga tatanan sosial dan keamanan di masyarakat.

Salah satu contoh hukum pidana tidak tertulis di Papua adalah konsep "musyawarah untuk mufakat". Dalam tradisi Papua, masalah internal di antara suku atau kelompok biasanya diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan para tokoh adat dan masyarakat setempat.

Baca Juga: Penjelasan Apa yang Dimaksud dengan Kriminologi Menurut Topinard dan Apa Tugas dari Kriminologi Itu

Penyelesaian ini bisa berupa kompensasi, perdamaian, atau tindakan korektif lainnya. Namun, jika ada pelanggaran serius seperti pembunuhan atau pencurian ternak, hukuman tradisional seperti denda atau hukuman fisik bisa diterapkan.

2. Sistem Hukum Adat di Nusa Tenggara Timur

Di Nusa Tenggara Timur, terutama di pulau Sumba, Sumbawa, dan Flores, sistem hukum adat masih sangat kuat. Salah satu contoh hukum pidana tidak tertulis di daerah ini adalah konsep "rato" atau kepala suku yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan konflik di antara anggota masyarakat.

Rato memiliki otoritas besar dalam memberikan putusan dan sanksi terhadap pelanggar hukum adat, yang bisa berupa denda, kerja paksa, atau hukuman fisik, tergantung pada seriusnya pelanggaran dan kesepakatan dalam komunitas.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah