Jelaskan yang di Maksud dengan Peristiwa Hukum dan Kekosongan Hukum Kemudian Berikan Contoh Kongketnya?

- 12 April 2024, 13:31 WIB
Jelaskan yang di Maksud dengan Peristiwa Hukum dan Kekosongan Hukum Kemudian Berikan Contoh Kongketnya?
Jelaskan yang di Maksud dengan Peristiwa Hukum dan Kekosongan Hukum Kemudian Berikan Contoh Kongketnya? /pexels.com/burst/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban jelaskan yang di maksud dengan peristiwa hukum dan kekosongan hukum kemudian berikan contoh kongketnya?

Pertanyaan “peristiwa hukum dan kekosongan hukum kemudian berikan contoh kongketnya” ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak studi kasus “peristiwa hukum dan kekosongan hukum kemudian berikan contoh kongketnya” ini.

Baca Juga: Terdapat Empat Buah Paket yang Perlu Kamu Sortir di Gudang Ekspedisi Dua di Antaranya Akan Kamu Kirim

Hukum merupakan peraturan yang dibuat untuk mengatur perilaku dan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan hukum sendiri untuk menjada kondusifitas, ketertiban, dan keadilan di lingkungan masyarakat.

Berdasarkan sumbernya, hukum terdiri dari 5 jenis seperti hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu.

Menurut E.M. Meyers: hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Hm, kira-kira apa sih peristiwa hukum dan kekosongan hukum ini?

Untuk teman-teman yang penasaran dengan referensi jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Jelaskan yang di maksud dengan peristiwa hukum dan kekosongan hukum kemudian berikan contoh kongketnya?

Contoh Jawaban

Peristiwa hukum mengacu pada kejadian sosial yang memiliki nilai sebab-akibat yang telah diatur oleh undang-undang, meskipun tidak semua kejadian sosial diatur oleh undang-undang.

Contoh dari peristiwa hukum yang timbul dari perbuatan subjek hukum seperti membuat wasiat atau menghibahkan barang, serta peristiwa hukum yang tidak disebabkan oleh perbuatan subjek hukum seperti kelahiran, kematian, dan daluwarsa.

Selain itu, kasus dari peristiwa hukum meliputi kelahiran, kematian, pendudukan tanah, polusi laut, pencemaran lingkungan, penipuan dalam jual beli, persewaan psk, peminjaman uang yang tidak dikembalikan, pembukaan rekening bodong, korupsi oleh pemerintah, pembunuhan, dan lain-lain.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Jakarta Pusat yang Cocok untuk Libur Lebaran Bersama Keluarga, Nomor 1 Tidak Asing

Sementara itu, kekosongan hukum mengacu pada suatu situasi atau keadaan tidak diatur oleh undang-undang, sehingga undang-undang tidak dapat diterapkan secara efektif dalam situasi tersebut.

Sebagai contoh, kekosongan hukum mungkin terjadi ketika belum ada peraturan yang mengatur tumpahan minyak di laut.

Hal ini menciptakan kesulitan bagi pihak berwenang untuk menangani situasi tersebut secara hukum.

Jadi, itulah referensi jawaban terkait peristiwa hukum dan kekosongan hukum kemudian beserta contohnya.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: gramedia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah