Pasal 6 UU Arbitrase dan APS Menetapkan Bahwa Prosedur Penyelesaian APS, Diawali dengan Cara Negosiasi Yaitu

- 12 April 2024, 09:51 WIB
Pasal 6 UU Arbitrase dan APS Menetapkan Bahwa Prosedur Penyelesaian APS, Diawali dengan Cara Negosiasi Yaitu Sengketa Diselesaikan dalam Pertemuan
Pasal 6 UU Arbitrase dan APS Menetapkan Bahwa Prosedur Penyelesaian APS, Diawali dengan Cara Negosiasi Yaitu Sengketa Diselesaikan dalam Pertemuan /Pixabay.com / NomeVisualizzato/

menuju tahapan berikutnya tanpa melalui tahapan sebelumnya jika mereka merasa bahwa pendekatan tersebut lebih sesuai atau efektif.

Tidak Ada Konsekuensi Hukum: Tidak mengikuti tahapan berurutan tidak akan memiliki konsekuensi hukum yang signifikan bagi para pihak.

Baca Juga: Apa Itu LPSE Kementerian Pendidikan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pentingnya Kolaborasi dan Komunikasi: Sifat opsional ini menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antara para pihak dalam mencapai kesepakatan penyelesaian yang saling menguntungkan.

Kesimpulanny dalam konteks Pasal 6 UU Arbitrase dan APS, prosedur penyelesaian sengketa melalui APS bersifat opsional. Meskipun diuraikan secara berurutan, para pihak tidak secara hukum diwajibkan untuk mengikuti tahapan tersebut secara ketat.

Namun, menjalani tahapan tersebut secara berurutan umumnya dianggap sebagai praktik yang baik dan bisa meningkatkan peluang penyelesaian sengketa yang sukses.

Demikianlah tadi pembahasan pasal 6 UU Arbitrase dan APS menetapkan bahwa prosedur penyelesaian APS, diawali dengan cara negosiasi yaitu sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung para pihak. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

 

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah