Pasal 6 UU Arbitrase dan APS Menetapkan Bahwa Prosedur Penyelesaian APS, Diawali dengan Cara Negosiasi Yaitu

- 12 April 2024, 09:51 WIB
Pasal 6 UU Arbitrase dan APS Menetapkan Bahwa Prosedur Penyelesaian APS, Diawali dengan Cara Negosiasi Yaitu Sengketa Diselesaikan dalam Pertemuan
Pasal 6 UU Arbitrase dan APS Menetapkan Bahwa Prosedur Penyelesaian APS, Diawali dengan Cara Negosiasi Yaitu Sengketa Diselesaikan dalam Pertemuan /Pixabay.com / NomeVisualizzato/

Proses Penyelesaian Sengketa melalui APS

-Negosiasi: Tahapan pertama dalam penyelesaian sengketa adalah negosiasi, di mana para pihak mencoba mencapai kesepakatan secara langsung. Meskipun diuraikan sebagai langkah awal, negosiasi tidak bersifat wajib secara hukum.

-Mediasi: Jika negosiasi tidak berhasil, tahapan berikutnya adalah mediasi, di mana pihak-pihak yang bersengketa bertemu dengan seorang mediator untuk mencapai kesepakatan. Seperti negosiasi, mediasi juga bersifat opsional.

-Arbitrase: Jika mediasi juga tidak berhasil, maka tahapan terakhir adalah arbitrase, di mana sengketa diajukan ke lembaga arbitrase atau seorang arbiter independen untuk mengeluarkan putusan yang mengikat.

Sifat Opsional dari Proses Penyelesaian Sengketa

Sifat opsional dari proses penyelesaian sengketa melalui APS memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk memilih jalur penyelesaian yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.

Ini berarti bahwa meskipun prosedur ini diuraikan dalam undang-undang, para pihak tidak secara hukum diwajibkan untuk mengikuti tahapan tersebut secara berurutan.

Implikasi dari Sifat Opsional

Meskipun prosedur penyelesaian sengketa melalui APS diuraikan secara berurutan, sifat opsional dari prosedur ini memiliki beberapa implikasi:

Kemungkinan Langsung ke Tahapan Berikutnya: Para pihak dapat memilih untuk langsung

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah