INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut iniah contoh jawaban apakah prosedur penyelesaian sengketa melalui APS sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat wajib (maksudnya para pihak harus mengikuti ketentuan tersebut secara berurut dari negosiasi, mediasi arbitrase)? Jelaskan
Pertanyaan “apakah prosedur penyelesaian sengketa melalui APS sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat wajib” ini menarik untuk dibahas.
Yuk simak studi kasus “apakah prosedur penyelesaian sengketa melalui APS sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat wajib” ini.
Untuk teman-teman yang penasaran dengan referensi jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.
Soal Lengkap
Pasal 6 UU Arbitrase dan APS menetapkan bahwa prosedur penyelesaian APS, diawali dengan cara negosiasi yaitu sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung para pihak, jika negosiasi tidak berhasil maka penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan melalui bantuan mediator (mediasi), jika mediasi pun tidak berhasil maka para pihak dapat menghubungi lembaga arbitrase.
2. Apakah prosedur penyelesaian sengketa melalui APS sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat wajib (maksudnya para pihak harus mengikuti ketentuan tersebut secara berurut dari negosiasi, mediasi arbitrase)? Jelaskan
Contoh Jawaban