Apakah Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui APS Sebagaimana yang Diuraikan di Atas Bersifat Wajib

- 12 April 2024, 08:43 WIB
Apakah Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui APS Sebagaimana yang Diuraikan di Atas Bersifat Wajib
Apakah Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui APS Sebagaimana yang Diuraikan di Atas Bersifat Wajib /Pexels / Enzo Munoz/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut iniah contoh jawaban apakah prosedur penyelesaian sengketa melalui APS sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat wajib (maksudnya para pihak harus mengikuti ketentuan tersebut secara berurut dari negosiasi, mediasi arbitrase)? Jelaskan

Pertanyaan “apakah prosedur penyelesaian sengketa melalui APS sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat wajib” ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak studi kasus “apakah prosedur penyelesaian sengketa melalui APS sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat wajib” ini.

Baca Juga: Alat Bukti yang Ada Didalam Hukum Acara Pidana Adalah Keterangan Saksi, Surat, Ahli, Petunjuk dan Keterangan

Untuk teman-teman yang penasaran dengan referensi jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Pasal 6 UU Arbitrase dan APS menetapkan bahwa prosedur penyelesaian APS, diawali dengan cara negosiasi yaitu sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung para pihak, jika negosiasi tidak berhasil maka penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan melalui bantuan mediator (mediasi), jika mediasi pun tidak berhasil maka para pihak dapat menghubungi lembaga arbitrase.

2. Apakah prosedur penyelesaian sengketa melalui APS sebagaimana yang diuraikan di atas bersifat wajib (maksudnya para pihak harus mengikuti ketentuan tersebut secara berurut dari negosiasi, mediasi arbitrase)? Jelaskan

Contoh Jawaban

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah