Alat Bukti yang Ada Didalam Hukum Acara Pidana Adalah Keterangan Saksi, Surat, Ahli, Petunjuk dan Keterangan

- 12 April 2024, 08:24 WIB
Alat Bukti yang Ada Didalam Hukum Acara Pidana Adalah Keterangan Saksi, Surat, Ahli, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa
Alat Bukti yang Ada Didalam Hukum Acara Pidana Adalah Keterangan Saksi, Surat, Ahli, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa /Pexels.com / Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban alat bukti yang ada didalam hukum acara pidana adalah keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa, coba saudara analisis eksistensi alat bukti elektronik dalam pembuktian pada perkara tindak pidana umum?

Pertanyaan “alat bukti yang ada didalam hukum acara pidana adalah keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa” ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak studi kasus “alat bukti yang ada didalam hukum acara pidana adalah keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa” ini.

Baca Juga: Perilaku Organisasi Merupakan Bidang Studi yang Membahas Organisasi dan Perilaku Keorganisasian, Dimana

Pertanyaan di atas menjelaskan tentang alat bukti yang digunakan dalam hukum acara pidana.

Dalam hukum acara pidana, alat bukti yang digunakana adalah saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Coba saudara analisis eksistensi alat bukti elektronik dalam pembuktian pada perkara tindak pidana umum.

Untuk teman-teman yang masih mencari referensi jawaban, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah