Sifat Hukum Acara Perdata Indonesia Harus Disesuaikan dengan Sifat dari Masyarakat Indonesia dalam Mencari

- 11 April 2024, 13:22 WIB
Sifat Hukum Acara Perdata Indonesia Harus Disesuaikan dengan Sifat dari Masyarakat Indonesia dalam Mencari
Sifat Hukum Acara Perdata Indonesia Harus Disesuaikan dengan Sifat dari Masyarakat Indonesia dalam Mencari /Pexels.com /Andrea Piacquadio/

Sifat hukum acara perdata Indonesia harus disesuaikan dengan sifat dari masyarakat Indonesia dalam mencari keadilan di pengadilan.

Menurut Anda apakah hal tersebut dianut oleh hukum acara perdata yang berlaku saat ini! Jelaskan

Referensi Jawaban

Menurut pandangan saya, prinsip-prinsip hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia saat ini sudah cukup sesuai dengan sifat warga negara dalam mencari keadilan di pengadilan.

Hal ini dapat dilihat dalam kesadaran pembuat undang-undang yang mengedepankan prinsip kebutuhan akan kesederhanaan dalam proses hukum tersebut.

Selain itu, kita dapat melihat bukti nyata dari kesesuaian ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat (4), yang menegaskan bahwa peradilan harus dilakukan dengan cara yang sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau.

Prinsip ini menekankan pada upaya untuk memulihkan hak yang dirugikan atau terganggu, serta mengembalikan suasana seperti semula.

Selain itu, setiap orang diharapkan untuk mematuhi peraturan hukum perdata agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (4) juga menekankan bahwa pengadilan perdata harus memberikan bantuan sekuat tenaga kepada pencari keadilan dan mengupayakan penghapusan segala hambatan yang menghambat proses peradilan yang cepat, sederhana, dan mudah. Prinsip kesederhanaan ini telah diwujudkan dalam Hukum Acara Perdata (HIR), yang tetap dipertahankan hingga saat ini.

Contohnya adalah bentuk pengajuan gugatan sebagai suatu permohonan kepada hakim, yang sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang mengajukan perkara ke pengadilan sebagai upaya untuk meminta keadilan kepada negara.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.situbondokab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah