Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Perkara Apabila Terjadi Kejahatan Perang di Indonesia, Dapatkah Didasarkan

- 11 April 2024, 09:31 WIB
Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Perkara Apabila Terjadi Kejahatan Perang di Indonesia, Dapatkah Didasarkan
Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Perkara Apabila Terjadi Kejahatan Perang di Indonesia, Dapatkah Didasarkan /Pexels.com/cottonbro studio/

Contoh Jawaban

Dilansir dari kejari-pulangpisau.kejaksaan.go.id menjelaskan bahwa Indonesia tidak mengadopsi kejahatan perang sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM Berat dalam Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Namun, mekanisme penyelesaian perkara terkait kejahatan perang di Indonesia dapat ditinjau berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000.

Pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) seringkali tidak memiliki definisi yang pasti, tetapi umumnya merujuk pada tindakan kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap individu atau kelompok.

Di Indonesia, pelanggaran HAM berat mencakup kejahatan seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Sejarah Indonesia mencatat berbagai kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi secara vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara) maupun horizontal (antar warga negara).

Untuk menanggapi hal ini, UU No. 26 Tahun 2000 menetapkan mekanisme penyelesaian perkara.

UU tersebut menetapkan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU tersebut dapat diselidiki melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk menegakkan keadilan terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lampau.

Dalam konteks penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, prioritasnya sebaiknya diberikan pada upaya rekonsiliasi melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kejari-pulangpisau.kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah