Selama kurun waktu tertentu, ada upaya untuk mengkodifikasi hukum adat bagi golongan hukum Indonesia asli dan golongan Timur Asing.
Namun, kodifikasi tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan sejak diberlakukannya Pasal 131 ayat 2 sub b IS pada tahun 1920.
Dengan demikian, meskipun hukum adat memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tantangan dalam pengakuan formal dan perlindungan hukum yang memadai masih perlu diatasi agar hukum adat dapat lebih efektif diimplementasikan dan dilestarikan sesuai dengan identitas negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, itulah contoh jawaban terkait bagaimana peranan hukum adat di Indonesia ini.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.