Sebutkan Urutan Hirarki Perundang-Undangan yang Ada di Indonesia, Yuk Lihat dari Atas Sampai Bawah

- 10 April 2024, 05:26 WIB
Sebutkan Urutan Hirarki Perundang-Undangan yang Ada di Indonesia, Yuk Lihat dari Atas Sampai Bawah
Sebutkan Urutan Hirarki Perundang-Undangan yang Ada di Indonesia, Yuk Lihat dari Atas Sampai Bawah /Pexels.com /Burst/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah pembahasan sebutkan urutan hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Pertanyaan “sebutkan urutan hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia” ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak apa saja urutan hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia ini.

Baca Juga: Hom Pi La Hom Pimp Ah Alaihum Gambreng Sifat Bahasa Pada Kalimat di Samping Adalah? Lihat Jawaban

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar negara yang mengatur peraturan dan landasan hukum di indonesia.

UUD ini dibuat untuk mengatur perilaku masyarakat, membatasi peran kekuasaan, transparansi kebijakan, dan pembaruan di masyarakat.

Perlu diketahui, Undang-Undang ini menjadi hukum tertulis bersama Perpres, Perda, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.

Sementara untuk hukum tidak tertulis merupakan hukum yang berasal dari budaya atau adat di masyarakat.

Undang-Undang sendiri memiliki kerangka yang saling terhubung, seperti judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.

Nah, sekarang kita sudah mengetahui apa itu Undang-Undang.

Selanjutnya, kita akan membahas urutan hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Apakah teman-teman mengetahui urutan hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia ini.

Untuk kalian yang masih penasaran dengan jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Sebutkan urutan hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia?

Jawaban

Dilansir dari website iblam.ac.id menjelaskan bahwa urutan hirarki perundang-undangan yang ada di Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR dan Undang-Undang.

Di artikel ini, kita akan membahas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.

Dalam aturan tersebut terdapat 7 urutan hirarki perundang-undangan, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 menempati posisi paling tinggi dalam hierarki peraturan undang-undang. Ini karena UUD 1945 merupakan dasar negara Republik Indonesia dan menjadi dasar hukum tertinggi. Setiap peraturan atau undang-undang lainnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

TAP MPR memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Contoh TAP MPR adalah keputusan-keputusan MPR yang mengatur hal-hal penting dalam kehidupan negara.

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang dan Perppu berada di bawah UUD 1945 dan TAP MPR. DPR merupakan lembaga yang berwenang untuk membuat undang-undang, sedangkan Perppu ditetapkan oleh presiden dalam keadaan genting dan memaksa.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan atau melaksanakan undang-undang yang ada. PP ini berlaku sebagai turunan dari undang-undang.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres ditetapkan oleh presiden dan berlaku sebagai turunan dari undang-undang atau sebagai pelaksanaan dari PP. Perpres memiliki ruang lingkup yang lebih terbatas dibandingkan dengan PP.

6. Peraturan Provinsi

Peraturan Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur Provinsi. Ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan wilayah provinsi tersebut.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati atau walikota.

Peraturan ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan wilayah kabupaten atau kota tersebut.

Baca Juga: Menurut Saudara, Bagaimana Hubungan dan Kedudukan Antara Pemerintah dengan Pekerja/Buruh dalam Perjalanan

Jadi, itulah urutan hirarki perundang-undangan di Indonesia yang perlu teman-teman perhatikan.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: iblam.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah