Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022, Mengatur Tentang?

- 6 April 2024, 11:01 WIB
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022, Mengatur Tentang?
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022, Mengatur Tentang? /Pexels.com /pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah pembahasan jawaban Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022, mengatur tentang?

Kali ini kita akan membahas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022.

Yuk apa sih isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 ini.

Baca Juga: ASN Sebagai Pedoman Moral dan Etika Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Berkaitan dengan Hal Tersebut

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tugas Kemendikbudristek ini sangat banyak, seperti: pertama, perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan.

Kedua, melakukan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketiga, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kemendikbudristek adalah membuat aturan yang tertera pada Nomor 8 Tahun 2022.

Hm, kira-kira Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang apa yah?

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

SPBE ini sering digunakan oleh instansi pemerintahan yang memanfaatkan peran teknologi untuk pelayanannya.

Peran SPBE ini sangat penting untuk transparansi instansi pemerintah kepada masyarakat luas.

Baca Juga: Kunci Jawaban Konsep Core Values ASN BerAKHLAK, Yuk Kita Latihan Soal Bab I

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengertian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Diatur tentang tata kelola SPBE Kementerian, manajemen SPBE Kementerian, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.

Jadi, itulah pembahasan terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 ini.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah