Rangkuman Materi 4.18 Madrasah Games (Penjas Akomodatif) Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah PINTAR

- 29 Maret 2024, 11:49 WIB
 Rangkuman Materi 4.18 Madrasah Games (Penjas Akomodatif) Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah PINTAR
Rangkuman Materi 4.18 Madrasah Games (Penjas Akomodatif) Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah PINTAR /pixabay/ITECHirfan

INFOTEMANGGUNG.COM - Bapak dan Ibu Guru, sekilas kita akam membaca Rangkuman Materi 4.18 Madrasah Games (Penjas Akomodatif) Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah PINTAR.

Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah PINTAR dilatarbelakangi pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan.

Kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.

Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 4.14 Pembelajaran dalam Setting Kelas Inklusif Pintar Kemenag

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 menyebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi:

1). hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;

2). mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui:

-penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;
-penyediaan sarana dan prasarana;
-penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan;
-dan penyediaan kurikulum.

Baca Juga: 10 (Sepuluh) Hal Terkait dengan Daya Tahan Diri menurut Wulin, 1999, Reivich, 2002, Kunci Jawaban Soal Modul 3

Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Untuk memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.

Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik.

Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.

Atas dasar pemikiran itu, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih).

Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Tujuan pelatihan ini adalah: Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah. Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.

Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah.

Sekarang kita akan simak 5 pertanyaan sehubungan dengan Rangkuman Materi 4.18 Madrasah Games (Penjas Akomodatif) Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah PINTAR di atas.

Soal ke 1. Berikut ini tujuan khusus madrasah games, kecuali

A. menyebarluaskan nilai-nilai yang terkait dengan olahraga guna mendorong perubahan sikap
B. mendorong kesetaraan gender
C. menanamkan kompetisi di kalangan peserta didik
D. menyediakan ruang untuk saling bertemu dan bertukar pengalaman untuk mendorong kohesi dan inklusi sosial

Jawabannya: C. menanamkan kompetisi di kalangan peserta didik

Soal ke-2

Madrasah games bukan program untuk mencapai keunggulan dalam bidang olahraga, tetapi bermanfaat untuk meningkatkan tumbuh kembang peserta didik melalui berbagai permainan olahraga sebagai alat menciptakan perubahan positif.

Di bawah ini aspek tumbuh kembang yang menjadi tujuan khusus program madrasah games yaitu

A. kognitif, bahas, motorik, permainan, dan kemandirian
B. kognitif, bahasa, olahraga, sosial emosional, dan kemandirian
C. kognitif, bahasa, motorik, sosial emosional, dan kemandirian
D. kognitif, perilaku, motorik, sosial emosional, dan kemandirian

Jawabannya: C. kognitif, bahasa, motorik, sosial emosional, dan kemandirian

Soal ke-3

Guru dan peserta didik duduk melingkar untuk mendorong kepercayaan diri peserta didik antara mereka sendiri, kemudian guru memperkenalkan sebuah nilai tertentu dan bertanya kepada peserta didik tentang arti penting dari nilai tersebut dan menjelaskan aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan anak-anak pada hari itu untuk membantu anak-anak memahami arti dari sebuah nilai akan meningkatkan proses belajar mereka.

Aktivitas tersebut merupakan kegiatan madrasah games pada sesi

A. presentastion (presentasi)
B. madrasah games match (pertandingan madrasah games)

Jawabannya: A. presentastion (presentasi)

Soal 4. Dibawah ini adalah sesi-sesi pada madrasah games

1. presentation (presentasi)
2. warm up activity (kegiatan pemanasan)
3. learning activities (kegiatan pembelajaran)
4. madrasah games match (pertandingan madrasah games)
5. cool down activity (kegiatan pendinginan
6. closing (penutup)

Urutan yang tepat saat sesi madrasah games berlangsung adalah

A. 1, 2, 3, 4, 5, 6
B. 1, 3, 2, 5, 4, 6
C. 1, 2, 4, 3, 5, 6
D. 1, 3, 2, 4, 5, 6

Jawabannya: A. 1, 2, 3, 4, 5, 6

Soal ke-5

Program aktivitas untuk menanamkan nilai-nila ke-islam-an dan ke-indonesia-an kepada peserta didik melalui kegiatan permainan olahraga dalam pendidikan di madrasah guna membantu semua peserta didik dalam mengembangkan dan mewujudkan potensi mereka.

Program aktivitas dimaksud pada pendidikan inklusif di madrasah dinamakan

A. ice breaking
B. madrasah games
C. sport activity
D. body kinestik

Jawabannya: B. madrasah games

Baca Juga: Contoh Aksi Nyata Modul 3.2 Guru Penggerak, Pemimpinan dalam Pengelolaan Sumber Daya, Ayo Dipelajari

Demikian Rangkuman Materi 4.18 Madrasah Games (Penjas Akomodatif) Pelatihan Inklusi di Madrasah/Sekolah PINTAR dan kunci jawaban modul 4.10 program pendidikan individual pelatihan inklusi di madrasah/sekolah PINTAR Kemenag. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

 

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x